Pengertian Supermasi Hukum

Seperti kita ketahui bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau pakar dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.[1]
Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum, yang mana negara tersebut harus menjadikan superioritas hukum sebagai aturan main dalam negara tersebut. Adapun pakar hukum yang memiliki nama Jhon Locke mendeskripsikan pengertian supremasi hukum serta menjabarkan syarat-syarat yang harus dimiliki untuk suatu negara bisa dikatakan sebagai negara hukum. Yang pertama suatu negara harus memiliki pengaturan hukum yang mengatur warganya dalam menikmati segala macam haknya. Lalu negara harus memiliki badan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul di pemerintahan. Yang terakhir suatu negara harus mengadakan atau membentuk suatu badan yang nantinya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang timbul di kalangan masyarakat.

a.    Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Seperti kita ketahui bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau pakar dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.
Seorang pakar bernama Soetandyo Wignjosoebroto memberikan pendapat tentang pengertian supremasi hukum. Menurut pandangannya supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Ada juga pakar bernama Abdul Manan yang mengemukakan pendapatnya bahwa dilihat dari sisi terminologis supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.[2]
Adapun berdasarkan beberapa penjalasan mengenai supremasi hukum diatas dapat kita tarik garis pandangan mengenai apa tujuan dari adanya supremasi hukum dalam suatu negara. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Dari beberapa pengertian supremasi hukum diatas sudah dapat kita lihat bersama seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu negara.
b.   Contoh Supremasi Hukum
Ketika penguasa terjebak hukum, kira-kira siapakah yang akan menang ? tentunya jawabannya sudah terbesit di benak kita masing-masing karena hal ini bukanlah sekedar lulucon dongeng semata, iya mungkin ini bisa jadi lulucon dongen apabila dipertanyakan kepada warga-warga negara maju yang mana aspek persamaan hak dan keadilaan hukumnya lebih diutamakan.
Negara Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 ayat  (3) UUD 1945. Aristoteles merumuskan bahwa negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, dan keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara. Dalam negara hukum prinsip dasar yang wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.[3]
Didalam negara hukum pada hakikatnya warga masyarakat atau rakyatnya tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum dan ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya prinsip persamaan hak di depan hukum (equality before the law), tanpa pandang bulu bagi setiap warganya meskipun itu si pembuat hukum itu sendiri..
supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum itu pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara itu sendiri.  Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat, dan hukum itu harus berfungsi layaknya seorang komando yang dapat disegani dan dihormati oleh siapapun.
Namun apa hendak dikata hal itu jauh berbeda dengan realita, ketika para elit negara kita menatapnya dengan sebelah mata, yang hanya mengandalkan uang semata, bahkan UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan olehnya dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan  terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas.
Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan sang anak yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah danpak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa  dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja, dalam hal ini bukan  berarti maling itu baik, hanya saja asas persamaan hak terabaikan. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas  ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si anak maling sandal ini.
Ketika supremasi hukum dipatahkan maka keadilanpun melayang, hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar