Pengertian Supermasi Hukum
Seperti kita
ketahui bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau
pakar dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi
mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki
deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan
supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah
sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara,
yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi
menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling
tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.[1]
Ada beberapa
hal yang harus dimiliki oleh suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara
hukum, yang mana negara tersebut harus menjadikan superioritas hukum sebagai
aturan main dalam negara tersebut. Adapun pakar hukum yang memiliki nama Jhon
Locke mendeskripsikan pengertian supremasi hukum serta menjabarkan
syarat-syarat yang harus dimiliki untuk suatu negara bisa dikatakan sebagai
negara hukum. Yang pertama suatu negara harus memiliki pengaturan hukum yang
mengatur warganya dalam menikmati segala macam haknya. Lalu negara harus
memiliki badan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau
permasalahan yang timbul di pemerintahan. Yang terakhir suatu negara harus
mengadakan atau membentuk suatu badan yang nantinya digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang timbul di kalangan masyarakat.
a.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Seperti kita
ketahui bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau
pakar dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi
mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki
deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan
supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah
sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara,
yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi
menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling
tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.
Seorang pakar
bernama Soetandyo Wignjosoebroto memberikan pendapat tentang pengertian supremasi hukum. Menurut pandangannya supremasi
hukum dapat diartikan sebagai upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum
sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk
melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak
manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Ada juga pakar bernama Abdul Manan
yang mengemukakan pendapatnya bahwa dilihat dari sisi terminologis supremasi
hukum dapat diartikan sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada
posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima
ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas
dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.[2]
Adapun
berdasarkan beberapa penjalasan mengenai supremasi hukum diatas dapat kita
tarik garis pandangan mengenai apa tujuan dari adanya supremasi hukum dalam
suatu negara. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum
sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana
apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti
meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga
nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi
jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Dari
beberapa pengertian supremasi hukum diatas sudah dapat kita lihat
bersama seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu negara.
b.
Contoh
Supremasi Hukum
Ketika penguasa terjebak hukum,
kira-kira siapakah yang akan menang ? tentunya jawabannya sudah terbesit di
benak kita masing-masing karena hal ini bukanlah sekedar lulucon dongeng
semata, iya mungkin ini bisa jadi lulucon dongen apabila dipertanyakan kepada
warga-warga negara maju yang mana aspek persamaan hak dan keadilaan hukumnya
lebih diutamakan.
Negara
Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana
yang telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945. Aristoteles merumuskan bahwa negara
hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada
warga negaranya, dan keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan
hidup untuk warga Negara. Dalam negara hukum prinsip dasar yang wajib
dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang
tidak bertentangan dengan hukum.[3]
Didalam negara hukum pada hakikatnya
warga masyarakat atau rakyatnya tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi
diperintah berdasarkan hukum dan ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya prinsip
persamaan hak di depan hukum (equality
before the law), tanpa pandang bulu bagi setiap warganya meskipun itu
si pembuat hukum itu sendiri..
supremasi hukum merupakan upaya
untuk menegakkan dan menempatkan hukum itu pada posisi tertinggi yang dapat
melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari
pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara itu sendiri. Menegakkan
dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak
eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat, dan hukum itu
harus berfungsi layaknya seorang komando yang dapat disegani dan dihormati oleh
siapapun.
Namun apa hendak dikata hal itu jauh
berbeda dengan realita, ketika para elit negara kita menatapnya dengan sebelah
mata, yang hanya mengandalkan uang semata, bahkan UUD 1945 yang merupakan
sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan olehnya dan
prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum
tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu
saja tanpa adanya alasan yang jelas.
Banyak kasus-kasus korupsi yang
dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan sang anak
yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah danpak
dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan
jiwa dari pada sang maling sandal yang
hanya berdampak kepada pemilik sandal saja, dalam hal ini bukan berarti maling itu baik, hanya saja asas
persamaan hak terabaikan. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para
koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang
ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si anak maling sandal ini.
Ketika supremasi hukum dipatahkan
maka keadilanpun melayang, hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang
tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang
lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan
mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat
diperlemahkannya.
[1] http://education-generation.blogspot.co.id/2011/07/penegakan-supremasi-hukum-di-indonesia.html. Diakses tamggal
6 juni 2016
[3] https://sites.google.com/site/mediatipikor/pengertian-supremasi-hukum-dan-penegakan-hukum. Diakses tamggal
6 juni 2016
0 komentar:
Posting Komentar