merek di indonesia
Persamaan merek pada pokoknya
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak atas
suatu ciptaan, baik karya seni, teknologi, atau buah pemikiran yang bersifat
pribadi pada pencipta karya tersebut serta tidak dapat dipungkiri
keberadaannya. Karya seseorang harus dilindungi karena akan bermanfaat bukan
hanya bagi dirinya, melainkan pada seluruh umat manusia[1].
Hak
kekayaan intelektual dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pemikiran,
intuisi bahkan biaya, adanya pengorbanan tersebut menjadikan pengorbanan
tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai. Apabila ditambah
dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.[2]
Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat internasional melalui Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 telah mengesahkan Persetujuan Tentang Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia yang terbentuk melalui persetujuan tentang tarif perdagangan.
Pengesahan
tersebut didasari kesadaran adanya peluang dan tantangan yang timbul karena
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang telah mampu menerobos
batasan-batasan negara, berikut perangkat sosial, budaya, ekonomi dan hukumnya.[4]
Perjanjian tentang aspek-aspek perdagangan HKI meliputi:
1. Hak Cipta;
2. Hak Merek;
3. Indikasi geografis;
4. Desain industri;
5. Paten;
6. Tata Letak Sirkuit Terpadu;
7. Perlindungan informasi rahasia;
8. Kontrol praktek persaingan usaha
tidak sehat dalam perjanjian lisensi.[5]
Berdasarkan aspek-aspek
HKI tersebut, terdapat Hak Merek yang aturan hukumnya di Indonesia diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan diubah dengan undang-undang
No 20 Tahun 2016 menjadi Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut Undang-undang
Merek). Hak Merek dalam hal ini merupakan bagian hak milik intelektual lainnya yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan teknologi, karena semakin majunya teknologi suatu negara
semakin canggih pula pelanggaran dilakukan.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan di gunkan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek
merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan
perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam suatu klarifikasi
barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya, baik pada
keseluruhan maupun pada pokonya. Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu
apabila memiliki persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan, dan tujuan
pemakaiannya. Sedangkan pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila
memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan
bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan.[6]
Salah
satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian yang seksama dalam masa
sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di
masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus Globalisasi, baik di bidang
sosial, ekonomi, budaya maupun di bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan
teknologi informasi dan transportasi tela menjadikan kegiatan di sektor perdagangan
meningkat secara pesat bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal
bersama.
Era perdagangan
global hanya dapat di pertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang
sehat. Di sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan
sistem peraturan yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan
dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
indonesia serta pengalaman melaksanakan admnistrasi merek, penyempurnaan undang-undang merek yaitu undang-undang
No 19 tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah
dengan undang-undang No 14 Tahun 1997(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan
diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek menjadi undang- undang Merek dan Indikasi
Geografis (selanjutnya disebut Undang-undang Merek).[7]
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu Mudiardjo menjelaskan bahwa, Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa,
perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun
jasanya.[8]
Undang-undang
No. 20 tahun 2016 pada Pasal 1 (ayat 1)
disebutkan pengertian merek adalah tanda yang dapat di tampilkan secara Grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua)
dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara hologram atau kombinasi dari 2 (dua)
atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di
produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau
jasa.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang di berikan pemerintah kepada pemilik merek,
untuk menggunakan merek teresebut atau memberikan izin untuk menggunakannya
kepada orang lain, merek sangatlah penting dalam dunia pemasaran dan periklanan
karena publik sangat sering mengaitkan suatu imejt, kualitas, reputasi barang
barang dan jaa dengan meek tertentu.
Merek dapat
menjadi kekayaan yang sangat berharga secar komersial dan merek suatu
perusahaan seringkali lebih bernilai dari aset rill perusahaan tersebut. Merek
juga berguna bagi para konsumen bahkan membeli suatu produk tertentu di lihat
dari mereknya, karena menurut mereka merek tersebut berkualitas tinggi atau
aman utuk dikonsumsi di karenakan reputasi dari merek tersebut. Jika sebuah
perusahaan menggunakan merek dari perusahaan lain, maka para konsumen mungkin
merasa tertipu karena membeli produk dengan kualitasyang lebih rendah.[9]
Berdasarkan
hal tersebut, merek haruslah menjadi perhatian bagi pemerintah guna mendukung
perkembangan ekonomi nasional dan internasional, mengingat bahwa negara
indonesia merupakan negara yang banyak di lirik oleh pengusaha pengusaha
nasional dan internasional, oleh sebab itu perlindungan yang baik akan merek
merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam menunjang perkembangan ekonomi
nasional.
Saat
ini, kita melihat banyak merek dagang yang beredar di pasar nasional yang antara
satu merek dengan merek lainnya memiliki persamaan, baik itu persamaan pada
keseluruhan maupun persamaan pada pokonya, dan ini merupakan perbuatan yang
jelas merugikan Negara dan pengusaha pemegang hak merek tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut, terkait merek yang merupakan bentuk dari ciptaan seseorang yang
harus dilindungi karena merek merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai
arti ekonomis bagi pencipta. merek ini tidak luput pula dari perbuatan-perbuatan yang mana objek tersebut dapat
dipergunakan oleh pihak lain, baik itu Persamaan pada pokoknya ataupun persamaan pada keseluruhannya dimana pelanggaran yang terjadi
dalam hak merek atas merek adalah penggunaan tanpa izin. Perbuatan ini dapat merugikan pemegang hak merek atas merek yang dipergunakan tersebut.
[2] Tim Visi
Yustisia,
Panduan Resmi Hak Cipta dari Mendaftar, Melindungi, hingga Menyelesaikan Sengketa. Visimedia, Jakarta 2015 Halaman 44.
[4] Rahmi Jened Painduri
Nasution, Interface Hukum Kekayaan Intelektual
dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI.
PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2015, Halaman 3.
[5] Tim
Lindsey, dkk (ed),
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT Alumni, Bandung, 2011 Halaman 3.
[8] Anonym, “Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek”, Melalui www.hukumonline.com, diakses Minggu, 5 Maret 2017,
Pukul 22.55 wib.
0 komentar:
Posting Komentar