merek di indonesia


                                        Persamaan merek pada pokoknya
Hak Kekayaan Intelektual  merupakan hak atas suatu ciptaan, baik karya seni, teknologi, atau buah pemikiran yang bersifat pribadi pada pencipta karya tersebut serta tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Karya seseorang harus dilindungi karena akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya, melainkan pada seluruh umat manusia[1].
Hak kekayaan intelektual dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pemikiran, intuisi bahkan biaya, adanya pengorbanan tersebut menjadikan pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.[2]
Text Box: 1Hak kekayaan intelektual merupakan hak privat, yaitu seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau pendaftaran karya intelektualnya untuk mendapat perlindungan atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau pemegang hak terkait dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil kreativitasnya serta agar orang lain terangsang untuk mengembangkan lebih lanjut.[3]

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 telah mengesahkan Persetujuan Tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang terbentuk melalui persetujuan tentang tarif perdagangan.
Pengesahan tersebut didasari kesadaran adanya peluang dan tantangan yang timbul karena kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang telah mampu menerobos batasan-batasan negara, berikut perangkat sosial, budaya, ekonomi dan hukumnya.[4] Perjanjian tentang aspek-aspek perdagangan HKI meliputi:
1.    Hak Cipta;
2.    Hak Merek;
3.    Indikasi geografis;
4.    Desain industri;
5.    Paten;
6.    Tata Letak Sirkuit Terpadu;
7.    Perlindungan informasi rahasia;
8.    Kontrol praktek persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.[5]

Berdasarkan aspek-aspek HKI tersebut, terdapat Hak Merek yang aturan hukumnya di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2016  menjadi Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut Undang-undang Merek). Hak Merek dalam hal ini merupakan bagian hak milik intelektual lainnya yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan teknologi, karena semakin majunya teknologi suatu negara semakin canggih pula pelanggaran dilakukan.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunkan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam suatu klarifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pada pokonya. Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila memiliki persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan, dan tujuan pemakaiannya. Sedangkan pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan.[6]

Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian yang seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus Globalisasi, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun di bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi tela menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Era perdagangan global hanya dapat di pertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem peraturan yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh indonesia serta pengalaman melaksanakan admnistrasi merek,  penyempurnaan undang-undang merek yaitu undang-undang No 19 tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan undang-undang No 14 Tahun 1997(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek menjadi undang- undang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut Undang-undang Merek).[7]

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu Mudiardjo menjelaskan bahwa, Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.[8]
Undang-undang No. 20 tahun 2016 pada Pasal 1 (ayat 1) disebutkan pengertian merek adalah tanda yang dapat di tampilkan secara Grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak atas merek adalah hak khusus yang di berikan pemerintah kepada pemilik merek, untuk menggunakan merek teresebut atau memberikan izin untuk menggunakannya kepada orang lain, merek sangatlah penting dalam dunia pemasaran dan periklanan karena publik sangat sering mengaitkan suatu imejt, kualitas, reputasi barang barang dan jaa dengan meek tertentu.
Merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secar komersial dan merek suatu perusahaan seringkali lebih bernilai dari aset rill perusahaan tersebut. Merek juga berguna bagi para konsumen bahkan membeli suatu produk tertentu di lihat dari mereknya, karena menurut mereka merek tersebut berkualitas tinggi atau aman utuk dikonsumsi di karenakan reputasi dari merek tersebut. Jika sebuah perusahaan menggunakan merek dari perusahaan lain, maka para konsumen mungkin merasa tertipu karena membeli produk dengan kualitasyang lebih rendah.[9]

Berdasarkan hal tersebut, merek haruslah menjadi perhatian bagi pemerintah guna mendukung perkembangan ekonomi nasional dan internasional, mengingat bahwa negara indonesia merupakan negara yang banyak di lirik oleh pengusaha pengusaha nasional dan internasional, oleh sebab itu perlindungan yang baik akan merek merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam menunjang perkembangan ekonomi nasional.
Saat ini, kita melihat banyak merek dagang yang beredar di pasar nasional yang antara satu merek dengan merek lainnya memiliki persamaan, baik itu persamaan pada keseluruhan maupun persamaan pada pokonya, dan ini merupakan perbuatan yang jelas merugikan Negara dan pengusaha pemegang hak merek tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, terkait merek yang merupakan bentuk dari ciptaan seseorang yang harus dilindungi karena merek merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai arti ekonomis bagi pencipta. merek ini tidak luput pula dari perbuatan-perbuatan yang mana objek tersebut dapat dipergunakan oleh pihak lain, baik itu Persamaan pada pokoknya ataupun  persamaan pada keseluruhannya dimana pelanggaran yang terjadi dalam hak merek atas merek  adalah penggunaan tanpa izin. Perbuatan ini dapat merugikan pemegang hak merek atas merek yang dipergunakan tersebut.


[1] Adrian Sutedi,  Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika, Jakarta,2013 Halaman 5.
[2] Tim Visi Yustisia, Panduan Resmi Hak Cipta dari Mendaftar, Melindungi, hingga Menyelesaikan Sengketa. Visimedia, Jakarta 2015 Halaman 44.
[3] Ibid., Halaman 45.
[4] Rahmi Jened Painduri Nasution, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan  HKI. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015, Halaman 3.
[5] Tim Lindsey, dkk (ed),  Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT Alumni, Bandung, 2011 Halaman 3.
[6] Adrian Sutedi. Op.Cit Halaman 91.
[7] Ibid. Halaman 89-90.
[8] Anonym, “Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek”, Melalui www.hukumonline.com, diakses Minggu, 5 Maret 2017, Pukul 22.55 wib.
[9] Tim Lindesey. Op.Cit . Halaman 131-132.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar