SURAT DAKWAAN: SYARAT FORMIL DAN MATERIL


Surat dakwaan merupakan dasar penuntutan perkara pidana yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan diajukan ke pengadilan dengan adanya surat dakwaan tersebut berarti ruang lingkup pemeriksaan telah dibatasi dan jika dalam pemeriksaan terjadi penyimpangan dari surat dakwaan, maka hakim ketua sidang mempunyai wewenang untuk memberikan teguran kepada jaksa atau penasihat hukum tersangka.
(Martiman Prodjohadimidjojo, 2002: 376) mengatakan Pengertian surat dakwaan yang diberikan oleh Abdul Hakim Nasution adalah bahwa suarat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.
Tujuan utama surat dakwaan adalah bahwa undang-undang ingin melihat ditetapkannya alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan tindak pidana yang telah dilakukan itu harus dicantumkan dengan sebaik-baiknya. Terdakwa dipersalahkan karena melanggar suatu aturan hukum pidana, pada suatu saat dan tempat tertentu serta dinyatakan pula keadaan-keadaan sewaktu melakukan tindak pidana. Menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delictie) serta keadaan menunjukkan kepada dakwaan terhadap peristiwa-peristiwa dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dispesialisasikan dan diindividualisasi. Jadi, contoh perbuatan mencuri, atau penipuan yang konkrit.
Fungsi surat dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Berdasarkan rumusan surat dakwaan dibuktikan kesalahan terdakwa. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi surat dakwaan dapat dikategorikan; bagi pengadilan atau hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan, bagi penuntut umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum, bagi terdakwa atau penasehat hukum, surat dakwaan merupakan dasar mempersiapkan pembelaan.
Kedudukan jaksa sebagai penuntut umum dalam KUHAP semakin dipertegas dalam posisi sebagai instansi yang berwenang sebagai aparat penuntut umum, penuntutan (Pasal 1 butir 7 dan Pasal 137 KUHAP). Dalam posisi sebagai aparat penuntut umum, Pasal 140 ayat (1) KUHAP menegaskan wewenang penuntut umum untuk membuat surat dakwaan tanpa campur tangan instansi lain. Penuntut umum berdiri sendiri dan sempurna (volwaadig) dalam pembuatan surat dakwaan.
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1 butir 7 dan Pasal 137 serta 140 ayat (1) KUHAP, kedudukan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan dapat dijelaskan; pembuatan surat dakwaan dilakukan secara sempurna dan berdiri sendiri atas wewenang yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum, surat Dakwaan adalah unsur pertimbangan hakim. Tujuan dan guna surat dakwaan adalah sebagai berikut atau landasan pemeriksaan perkara didalam sidang pengadilan. Hakim didalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, hanya jaksa penuntut umum yang berhak dan berwenang menghadapkan dan mendakwa seseorang yang dianggap melakukan tindak pidana di muka sidang pengadilan.
Surat dakwaan harus memenuhi 2 syarat. KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan yakni syarat formal dan syarat materiil. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP menyebutkan syarat formal meliputi, surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan dari penuntut umum pembuat surat dakwaan, surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Selain syarat formal, ditetapkan pula bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan locus delictie dan tempus delictie, syarat ini disebut syarat materil. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan syarat materil antara lain uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tempus delictie dan locus delictie dari tindak pidana yang dilakukan, dengan terpenuhinya kedua syarat dalam pembuatan surat dakwaan, maka akan menjadikan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar