SURAT DAKWAAN: SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Surat dakwaan merupakan dasar
penuntutan perkara pidana yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan diajukan ke
pengadilan dengan adanya surat dakwaan tersebut berarti ruang lingkup
pemeriksaan telah dibatasi dan jika dalam pemeriksaan terjadi penyimpangan dari
surat dakwaan, maka hakim ketua sidang mempunyai wewenang untuk memberikan
teguran kepada jaksa atau penasihat hukum tersangka.
(Martiman Prodjohadimidjojo,
2002: 376) mengatakan Pengertian surat dakwaan yang diberikan oleh Abdul Hakim
Nasution adalah bahwa suarat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat
suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat
disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi
hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa
dapat dijatuhi hukuman.
Tujuan utama surat dakwaan
adalah bahwa undang-undang ingin melihat ditetapkannya alasan-alasan yang menjadi
dasar tuntutan tindak pidana yang telah dilakukan itu harus dicantumkan dengan
sebaik-baiknya. Terdakwa dipersalahkan karena melanggar suatu aturan hukum
pidana, pada suatu saat dan tempat tertentu serta dinyatakan pula
keadaan-keadaan sewaktu melakukan tindak pidana. Menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delictie) serta keadaan menunjukkan kepada dakwaan terhadap
peristiwa-peristiwa dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dispesialisasikan
dan diindividualisasi. Jadi, contoh perbuatan mencuri, atau penipuan yang
konkrit.
Fungsi surat dakwaan dalam
sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa.
Berdasarkan rumusan surat dakwaan dibuktikan kesalahan terdakwa. Pemeriksaan
sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Ditinjau dari berbagai
kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi surat
dakwaan dapat dikategorikan; bagi pengadilan atau hakim, surat dakwaan
merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar
pertimbangan dalam penjatuhan keputusan, bagi penuntut umum, surat dakwaan
merupakan dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan
penggunaan upaya hukum, bagi terdakwa atau penasehat hukum, surat dakwaan
merupakan dasar mempersiapkan pembelaan.
Kedudukan jaksa sebagai
penuntut umum dalam KUHAP semakin dipertegas dalam posisi sebagai instansi yang
berwenang sebagai aparat penuntut umum, penuntutan (Pasal 1 butir 7 dan Pasal
137 KUHAP). Dalam posisi sebagai aparat penuntut umum, Pasal 140 ayat (1) KUHAP
menegaskan wewenang penuntut umum untuk membuat surat dakwaan tanpa campur
tangan instansi lain. Penuntut umum berdiri sendiri dan sempurna (volwaadig) dalam pembuatan surat
dakwaan.
Bertitik tolak dari ketentuan
Pasal 1 butir 7 dan Pasal 137 serta 140 ayat (1) KUHAP, kedudukan penuntut umum
dalam pembuatan surat dakwaan dapat dijelaskan; pembuatan surat dakwaan
dilakukan secara sempurna dan berdiri sendiri atas wewenang yang diberikan
undang-undang kepada penuntut umum, surat Dakwaan adalah unsur pertimbangan
hakim. Tujuan dan guna surat dakwaan adalah sebagai berikut atau landasan
pemeriksaan perkara didalam sidang pengadilan. Hakim didalam memeriksa suatu
perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, hanya
jaksa penuntut umum yang berhak dan berwenang menghadapkan dan mendakwa
seseorang yang dianggap melakukan tindak pidana di muka sidang pengadilan.
Surat dakwaan harus memenuhi
2 syarat. KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan
surat dakwaan yakni syarat formal dan syarat materiil. Pasal 143 ayat (2) huruf
a KUHAP menyebutkan syarat formal meliputi, surat dakwaan harus dibubuhi
tanggal dan tanda tangan dari penuntut umum pembuat surat dakwaan, surat
dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama
lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama, dan pekerjaan.
Selain syarat formal, ditetapkan pula bahwa surat dakwaan harus memuat
uraian secara cermat, jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
dengan menyebutkan locus delictie dan
tempus delictie, syarat ini disebut
syarat materil. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan syarat materil
antara lain uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tempus delictie dan locus delictie dari tindak pidana yang dilakukan, dengan
terpenuhinya kedua syarat dalam pembuatan surat dakwaan, maka akan menjadikan
perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan
penyidikan.
0 komentar:
Posting Komentar