UPAYA NON PENAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN
Dalam sistem peradilan pidana pemidaan itu bukanlah merupakan tujuan akhir
dan bukan pula merupakan satu - satunya cara untuk mencapai tujuan pidana atau
tujuan sistem peradilan pidana. Banyak cara dapat ditempuh, dapat menggunakan
hukum pidana maupun dengan cara diluar hukum pidana atau diluar pengadilan.
Dilihat dari segi ekonomisnya sistem peradilan pidana disamping tidak efisien,
juga pidana penjara yang tidak benar - benar diperlukan semestinya tidak usah
diterapkan.
Penegakan hukum dengan sarana Penal
merupakan salah satu aspek saja dari usaha masyarakat menanggulangi
kejahatan. Disamping itu masih dikenal usaha masyarakat menanggulangi kejahatan
melaluisarana Non Penal. Usaha Non Penal dalam menanggulangi kejahatan
sangat berkaitan erat dengan usaha Penal. Upaya Non Penal
ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam
mencapai tujuannya. Pencegahan atau atau menanggulangi kejahatan harus
dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana Penal dan Non Penal.
Menurut M. Hamdan, upaya penaggulangan yang merupakan bagian dari kebijakan
sosial pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari upaya perlindungan
masyarakat (social defence) yang dapat ditempuh dengan 2
jalur, yaitu, jalur Penal, yaitu dengan menerapkan hukum
pidana (criminal law
application), jalur Non Penal, yaitu dengan
cara; pencegahan tanpa pidana (prevention without punisment),
termasuk di dalamnya penerapan sanksi administrative dan sanksi perdata, mempengaruhi
pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pembinaan lewat media massa (influencing
views of society on crime and punishment).
Secara sederhana dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan
lewat jalur “Penal” lebih menitik
beratkan pada sifat “repressive” (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah
kejahatan terjadi, sedangkan jalur “Non
Penal” lebih menitik beratkan pada sifat “preventif”
(pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.
Beberapa dekade terakhir berkembang ide-ide perbuatan tanpa pidana, artinya
tidak semua tindak pidana menurut undang-undang pidana dijatuhkan pidana,
serentetan pendapat dan beberapa hasil penelitian menemukan bahwa pemidanaan
tidak memiliki kemanfaatan ataupun tujuan, pemidaan tidak menjadikan lebih
baik. Karena itulah perlunya sarana Non
Penal diintensifkan dan diefektifkan, disamping beberapa alasan tersebut,
juga masih diragukannya atau dipermasalahkannya efektifitas sarana Penal dalam mencapai tujuan politik
kriminal.
Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur Non Penal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya
kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif
penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain, berpusat
pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau
tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan. Dengan
demikian, dilihat dari sudut politik kriminal secara makro dan global, maka
upaya-upaya Non Penal menduduki
posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal.
Beberapa masalah dan kondisi sosial yang dapat merupakan faktor kondusif
penyebab timbulnya kejahatan, jelas merupakan masalah yang tidak dapat diatasi
semata – mata dengan Penal. Disinilah
keterbatasan jalur Penal dan oleh
karena itu, harus ditunjang oleh jalur Non
Penal. Salah satu jalur Non Penal
untuk mengatasi masalah – masalah sosial seperti dikemukakan diatas adalah
lewat jalur “kebijakan sosial” (social policy).
Pembinaan dan penggarapan kesehatan jiwa masyarakat memang tidak berarti
semata-mata kesehatan rohani/mental, tetapi juga merupakan kesehatan budaya dan
nilai-nilai pandangan hidup masyarakat. Ini berarti penggarapan kesehatan
masyarakat atau lingkungan sosial yang sehat (sebagai salah satu upaya Non Penal dalam strategi politik
kriminal), tidak hanya harus berorientasi pada pendekatan religius tetapi juga
berorientasi pada pendekatan identitas budaya nasional.
Dilihat dari sisi upaya Non Penal
ini berarti, perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi
dukungan dan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk mengektifkan dan
mengembangkan “extra legal system” atau “informal and
traditional system” yang ada di masyarakat.
Sumber lain itu misalnya,
media pers/media massa, pemanfaatan kemajuan teknologi (dikenal dengan
istilah “techno-prevention”) dan pemanfaatan potensi efek-preventif
dari aparat penegak hukum. Optimalisasi jalur Non Penal sejalan dengan cita-cita bangsa dan tujuan negara,
seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang memuat Pancasila. Segala bentuk pembangunan harus berangkat
dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak
konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan
yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi
kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan
sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, upaya Non Penal dalam pencegahan tindak pidana merupakan salah satu aspek
cita-cita Pancasila, oleh sebab itu sudah satnya kita mengedepankan upaya Non Penal dalam menanggulangi kejahatan.
0 komentar:
Posting Komentar