BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang
tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti.
Namun dalam Pasal 39 ayat (1)
KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: Benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, benda
yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi
penyelidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan
tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan
pengertiannya (Lilik
Mulyadi. 2007: 152) alat bukti adalah alat-alat yang
dipergunakan untuk dipakai dalam pengunaan dalil-dalil di muka pengadilan,
dimana dengan bukti dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil. Pembuktian
sebagai suatu proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, di ajukan
atau dipertahankan sesuatu hukum acara yang berlaku.
Dalam KUHAP, selain
istilah alat bukti, juga dikenal istilah barang bukti. Barang bukti adalah
barang atau benda yang berhubungan dengan kejahatan. Barang tersebut dapat
dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai
untuk melakukan kejahatan. Termasuk pula dalam kategori barang bukti, yaitu
barang hasil kejahatan dan barang yang berhubungan langsung dengan tindak
pidana. Barang bukti dalam proses pembuktian sejak dari pemeriksaan di penyidik
diperoleh melalui penyitaan dan dengan barang bukti itu, penyidik akan berusaha
untuk mencari hubungan/korelasi antara barang bukti dengan tindak pidana yang
terjadi yang sedang ditangani oleh penyidik.
Andi Hamzah memberikan
definisi barang bukti dalam tulisannya secara istilah yaitu:
Barang mengenai mana delik dilakukan
(obyek delik) yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik. Termasuk juga
barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang negara yang dipakai (hasil
korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka rumah pribadi itu merupakan barang
bukti atau hasil delik.
Perkembangan dan perubahan masyarakat disertai pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi juga berbarengan dengan
aspek-aspek negatif yang ditimbulkan oleh kemajuan diberbagai bidang tersebut,
yaitu dengan munculnya kejahatan-kejahatan yang baru yang sangat kompleks dan
disertai dengan modus operandi yang belum terjamah serta tergapai di KUHP.
Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 Tanteng Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan merupakan lex spesialis dari KUHP yang bersifar
generalis. Berdasarkan hal tersebut, segala sesuatu persolan hukum yang
berkaitan dengan perikanan, akan di dahulukan pengaturan-pengaturan yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tanteng Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan sebagai pelaksanaan lex
spesialis.
Pasal 76 A Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan: Benda
dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana
perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat
persetujuan ketua pengadilan negeri.
Seperti yang diketahui
bersama bahwasannya putusan hakim terhadap perkara pidana tidak hanya berisi
tentang tindakan terhadap terdakwa saja,
namun jika terdapat barang bukti yang digunakan selama proses persidangan, maka
putusan tersebut juga memuat mengenai tindakan terhadap barang bukti. Jaksalah
yang memiliki peran penuh dalam mengeksekusi barang bukti perkara pidana.
Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan, mengatur hal-hal tertentu yang diharapkan sebagai upaya represif
pemerintah untuk mencegah atau menekan terjadinya illegal fishing, diantaranya menampung semua aspek pengelolaan
sumber daya ikan dan mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta
perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan
0 komentar:
Posting Komentar