BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN


Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan pengertiannya (Lilik Mulyadi. 2007: 152) alat bukti adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai dalam pengunaan dalil-dalil di muka pengadilan, dimana dengan bukti dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil. Pembuktian sebagai suatu proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, di ajukan atau dipertahankan sesuatu hukum acara yang berlaku.
Dalam KUHAP, selain istilah alat bukti, juga dikenal istilah barang bukti. Barang bukti adalah barang atau benda yang berhubungan dengan kejahatan. Barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai untuk melakukan kejahatan. Termasuk pula dalam kategori barang bukti, yaitu barang hasil kejahatan dan barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti dalam proses pembuktian sejak dari pemeriksaan di penyidik diperoleh melalui penyitaan dan dengan barang bukti itu, penyidik akan berusaha untuk mencari hubungan/korelasi antara barang bukti dengan tindak pidana yang terjadi yang sedang ditangani oleh penyidik.
Andi Hamzah memberikan definisi barang bukti dalam tulisannya secara istilah yaitu:
Barang mengenai mana delik dilakukan (obyek delik) yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang negara yang dipakai (hasil korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka rumah pribadi itu merupakan barang bukti atau hasil delik.
Perkembangan dan perubahan masyarakat disertai pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi juga berbarengan dengan aspek-aspek negatif yang ditimbulkan oleh kemajuan diberbagai bidang tersebut, yaitu dengan munculnya kejahatan-kejahatan yang baru yang sangat kompleks dan disertai dengan modus operandi yang belum terjamah serta tergapai di KUHP.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tanteng Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan merupakan lex spesialis dari KUHP yang bersifar generalis. Berdasarkan hal tersebut, segala sesuatu persolan hukum yang berkaitan dengan perikanan, akan di dahulukan pengaturan-pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tanteng Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagai pelaksanaan lex spesialis.
Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan: Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Seperti yang diketahui bersama bahwasannya putusan hakim terhadap perkara pidana tidak hanya berisi tentang tindakan terhadap terdakwa saja, namun jika terdapat barang bukti yang digunakan selama proses persidangan, maka putusan tersebut juga memuat mengenai tindakan terhadap barang bukti. Jaksalah yang memiliki peran penuh dalam mengeksekusi barang bukti perkara pidana.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, mengatur hal-hal tertentu yang diharapkan sebagai upaya represif pemerintah untuk mencegah atau menekan terjadinya illegal fishing, diantaranya menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar