Pengaturan Hukum Pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberhentikan antar waktu apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selama tiga bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Maka diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusywaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwkilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan, serta seperti nomor 3, 5, 8 dan 9 diatas diusulkan oleh pimpinanpartai politik kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dareah kabupatn/kota dengan tebusan kepada gubernur.
Paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota menyampaikaan usulan  pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud bupati/wali kota menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur. Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama empat belas hari sejak diterimanaya usulan penberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota.
Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2, 4, 6 dan 7 dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , masyarakat dan atau pemilih.  Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada Rapat Paripurna.
Paling lama tujuh hari sejak keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten /kota menyampaikan keputusan Badan Kehormatan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai politik yang bersangkutan  menyampaikan keputusan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Paling lama tujuh hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
Paling lambat empat belas hari sejak menerima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari bupati/wali kota gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan keputusan gubernur. Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diganti kurang ddari enam bulan. Pemberhentian sementara aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang ancaman hukumannya dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putuusan pengadilan yang telak berkekuatan hukum tetap, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diberhentikan sebagai  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putuusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut aktif kembali.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan terttentu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian semantara diatur dengan Pereturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tentang tata tertib. Penyidikan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota  yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapatkan ijin dan persetujuan tertulis dari gubernur dalam hal ijin tertulis tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu tiga puluh hari, terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas tidak berlaku apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana khusus, disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur  hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[1]
a.    Hal-Hal yang menyebabkan Kepala Daerah dan/Wakilnya Berhenti dari Jabatannya.
Pertanyaan Anda menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 78 Undang-Undang 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah:
(1)  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri; atau
c.    diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.    berakhir masa jabatannya;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.   tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.     melakukan perbuatan tercela;
g.    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.      mendapatkan sanksi pemberhentian.
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.   menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.      melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.      meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. 

Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka keduanya diberhentikan dari jabatannya. Namun, yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kasus korupsi. Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap Mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap itu sama. Berikut rinciannya:
1.    Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
2.    Dalam hal pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
3.    Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur. Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan. Menyorot istilah “tersandung korupsi” yang Anda sebutkan, dengan mengacu pada undnag-undnag No 9 Tahun 2015, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.



[1] Diakses melalui: http://www.karawangnews.com/2014/12/paw-legislatif-tak-semudah-membalikan.html , Pada hari senin tanggal 22 januari 2017.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar