Pengaturan Hukum Pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota berhenti antar waktu karena meninggal
dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota diberhentikan antar waktu apabila tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selama tiga bulan berturut- turut
tanpa keterangan apapun melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih tidak
menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya
sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Maka diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan umum. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusywaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwkilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan
perundang-undangan menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota karena meninggal dunia, mengundurkan
diri, dan diberhentikan, serta seperti nomor 3, 5, 8 dan 9 diatas diusulkan
oleh pimpinanpartai politik kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dareah
kabupatn/kota dengan tebusan kepada gubernur.
Paling lama tujuh hari sejak
diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota menyampaikaan usulan
pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.
Paling lama tujuh hari sejak
diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud bupati/wali kota
menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur. Gubernur meresmikan pemberhentian
paling lama empat belas hari sejak diterimanaya usulan penberhentian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota.
Pemberhentian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2,
4, 6 dan 7 dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang
dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ,
masyarakat dan atau pemilih. Keputusan Badan Kehormatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mengenai pemberhentian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh Badan Kehormatan
kepada Rapat Paripurna.
Paling lama tujuh hari sejak
keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna, pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten /kota menyampaikan keputusan Badan
Kehormatan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan
partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya keputusan Badan
Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota.
Dalam hal pimpinan partai politik
sebagaimana dimaksud tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian. Paling lama tujuh hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota menyampaikan keputusan tersebut
kepada gubernur.
Paling lambat empat belas hari sejak
menerima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari bupati/wali kota
gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan keputusan gubernur.
Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pengganti
antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Penggantian antar waktu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang diganti kurang ddari enam bulan. Pemberhentian
sementara aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak
pidana umum yang ancaman hukumannya dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih.
Menjadi terdakwa dalam tindak pidana
khusus dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putuusan pengadilan yang telak berkekuatan hukum tetap, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tersebut
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putuusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tersebut aktif kembali.
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak
keuangan terttentu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
semantara diatur dengan Pereturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
kabupaten/kota tentang tata tertib. Penyidikan pemanggilan dan permintaan
keterangan untuk penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang disangka melakukan tindak pidana harus
mendapatkan ijin dan persetujuan tertulis dari gubernur dalam hal ijin tertulis
tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu tiga puluh hari, terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan dapat dilakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu di
atas tidak berlaku apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tersebut tertangkap
tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana khusus,
disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan
keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[1]
a. Hal-Hal yang menyebabkan Kepala
Daerah dan/Wakilnya Berhenti dari Jabatannya.
Pertanyaan Anda menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut
kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang
9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 78 Undang-Undang 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti
karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
permintaan
sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
berakhir masa
jabatannya;
b.
tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.
dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.
tidak
melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.
melanggar
larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.
melakukan
perbuatan tercela;
g.
diberi tugas
dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
menggunakan
dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan
kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang
berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.
mendapatkan
sanksi pemberhentian.
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang 9 tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilarang:
a.
membuat keputusan yang secara khusus
memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau
kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
membuat kebijakan yang merugikan
kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan
warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik
milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d.
menyalahgunakan wewenang yang
menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e.
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f.
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam
suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf e;
g.
menyalahgunakan wewenang dan melanggar
sumpah/janji jabatannya;
h.
merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
melakukan perjalanan ke luar negeri
tanpa izin dari Menteri; dan
j.
meninggalkan tugas dan wilayah kerja
lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu
1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa
izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali
kota.
Jadi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, maka
keduanya diberhentikan dari jabatannya. Namun, yang dimaksud dengan “tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam
ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak
berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang
berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, kami luruskan bahwa berhalangan
tetap di sini bukanlah istilah tepat untuk menerangkan mengenai meninggalnya
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau tersangkutnya kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah dalam kasus korupsi. Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap Mekanisme
pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia
atau berhalangan tetap itu sama. Berikut rinciannya:
1.
Pemberhentian kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur
serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk
mendapatkan penetapan pemberhentian.
2.
Dalam hal pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas
usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau
wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
3.
Dalam hal gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati
atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau
wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Mekanisme Penggantian Kepala Daerah yang Meninggal
Dunia atau Berhalangan Tetap Apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berhenti karena
meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Dalam hal pengisian jabatan gubernur belum
dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai
dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur. Begitu pula dengan bupati dan wali
kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil
bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai
dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
Jika wakil kepala daerah yang berhenti, atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Pada dasarnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukan. Menyorot
istilah “tersandung korupsi” yang Anda sebutkan, dengan mengacu pada
undnag-undnag No 9 Tahun 2015, maka tersandung korupsi yang dimaksud di sini
adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala tersebut berstatus terdakwa.
[1] Diakses melalui: http://www.karawangnews.com/2014/12/paw-legislatif-tak-semudah-membalikan.html
, Pada hari senin tanggal 22 januari 2017.
0 komentar:
Posting Komentar