Teori tentang Eigenrichting atau Main hakim sendiri.
Oleh : Ismail Koto S.H.
Main hakim sendiri atau yang
biasa diistilahkan masyarakat luas dan media massa dengan peradilan massa,
penghakiman massa, pengadilan jalanan, pengadilan rakyat, amuk massa, anarkisme
massa atau juga brutalisme massa, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda
yaitu “Eigenrechting” yang
berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa
sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah.
Perbuatan main hakim sendiri hampir selalu berjalan sejajar dengan pelanggaran
hak-hak orang lain, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan perbuatan ini
menunjukkan nahwa adanya indikasi rendahnya kesadaran terhadap hukum.
Kasus main hakim sendiri (Eigenrechting) merupakan salah satu
bentuk reaksi masyarakat karena adanya pelanggaran norma yang berlaku di
masyarakat. Reaksi masyarakat, ditinjau dari sudut sosiologis, dapat dibedakan
menjadi dua aspek, yaitu aspek positif dan aspek negatif.
Aspek positif ialah jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan
melalui pendekatan-pendekatan kemasyarakatan sesuai dengan latar belakang
terjadinya suatu tindakan kejahatan.
b. Reaksi masyarakat didasarkan atas
kerja sama dengan aparat keamanan atau penegak hukum secara resmi.
c. Tujuan penghukuman adalah
pembinaan dan penyadaran atas pelaku kejahatan.
d.
Mempertimbangkan
dan memperhitungkan sebab-sebab dilakukannya suatu tindakan kejahatan.
Sedangkan aspek negatif jika:
i.
Reaksi
masyarakat adalah serta merta, yaitu dilakukan dengan dasar luapan emosional.
ii.
Reaksi
masyarakat didasarkan atas ketentuan lokal yang berlaku didalam masyarakat yang
bersangkutan (tak resmi).
iii.
Tujuan
penghukuman cenderung lebih bersifat pembalasan, penderaan, paksaan, dan
pelampiasan dendam.
iv.
Relatif
lebih sedikit mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang mengapa
dilakukan suatu tindakan kejahatan.
Usaha seseorang untuk melakukan
tindakan main hakim sendiri tidak dilarang selama dalam usahanya itu tidak
melakukan perbuatan yang masuk perumusan tindak pidana lain. Misalnya,
seseorang dicopet dompetnya, dan dia meminta kembali dompetnya itu dari si
pencopet, dan permintaan ini dituruti, maka tindakan “menghakimi sendiri” ini
tidak dilarang.
a. Pengartian Massa.
Kata massa dalam khasanah
keilmuan hukum pidana tidak dikenal dan hanya merupakan bahasa yang timbul dan
hidup di masyarakat sebagai realitas sosial. Kata massa menurut kamus ilmiah populer adalah
dengan cara melibatkan banyak orang; bersama-sama; besar-besaran (orang
banyak).
biasanya tindakan massa tersebut
disertai/ditandai dengan ciri ciri yaitu:
1.
Anonimitas
adalah memindah identitas dan tanggung jawab individual ke dalam identitas dan
tunggung jawab kelompok
2.
Impersonalitas
adalah hubungan antara individu di luar massa maupun di dalam massa menjadi
sangat emosional.
3.
Sugestibilitas
adalah sifat sugestif dan menularnya.
Dengan mendasarkan ciri-ciri
kerumunan massa di atas kemudian dikomparasikan dengan realitas yang ada tidak
semua ciri-ciri tersebut mutlak terdapat pada semua gerakan/kerumunan massa
lebih dari satu orang dan ciri-ciri tersebut bersifat kumulatif, artinya ciri
anonimitas dan sugestibilitas bisa jadi terdapat pada sebuah kelompok massa
tapi tidak untuk impersonalitas atau sebaliknya. Perbuatan pidana yang
dilakukan oleh massa tidak ada perbedaan yang signifikan dengan perbuatan
pidana yang biasa kita kenal (dilakukan) orang seorang, hanya saja yang
membedakan adalah subyek dari perbuatan tersebut yang jumlahnya lebih
banyak/lebih dari satu orang.
b. main
hakim sendiri (Eigenrichting) yang dilakukan oleh massa dibagi menjadi 2 (dua)
yaitu:
1.
main
hakim sendiri (Eigenrichting) yang dilakukan secara massal dengan massa yang
terbentuk secara terorganisir.
Massa yang terorganisir adalah
dimana dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, massa
yang berbuat terbentuk secara terorganisir. Umumnya pada bentuk massa ini
dikendalikan oleh operator-operator lapangan yang mengerahkan bagaimana dan
sejauhmana massa harus bertindak. Tindakan yangdilakukan ditujukan untuk
mencari keuntungan (material) secara kelompok dan dilakukan secara ilegal
(melanggar hukum) .
Pada bentuk yang pertama ini
massa berbuat dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan dengan kerjasama
secara fisik dan non fisik (artinya kerjasama dalam menentukan rencana yang
akan dijalankan pada saat beraksi), serta disadari dan dikehendaki terjadinya.
Massa pada bentuk ini bergerak secara sistematis dan terkordinasi satu sama lainnya
dan berada dibawah satu komando, yang umumnya memiliki pemimpin atau ketua
sebagai motor penggeraknya. Pemimpin atau ketua mempunyai tanggung jawab yang
besar dan penuh terhadap semua anggotanya selama masih dibawah kewenangannya.
Pada bentuk massa yang
terorganisir dalam pembentukkannya dapat terbentuk melalui 2 cara yaitu:
a.
Massa
yang terbentuk secara terorganisir melalui organisasi, adalah mempunyai
ciri-ciri yaitu: memiliki identitas/nama perkumpulan, memiliki struktur
organisasi, memiliki peraturan yang mengikat anggotanya, memiliki keuangan
sendiri, berkesinambungan dan sosial oriented.
b.
Massa
yang terbentuk secara terorganisir tidak melalui organisasi, adalah massa yang
terorganisir hanya untuk jangka pendek atau sementara sifatnya, dan spontan
dibentuk untukmelakukan perbuatan pidana, dan apabila sudah selesai apa yang
dikerjakan maka langsung bubar.
2.
main
hakim sendiri (Eigenrichting) yang dilakukan secara massal dengan massa yang
terbentuk tidak secara terorganisir.
Massa yang terbentuk tidak secara
terorganisir adalah massa yang melakukan sebuah reaksi terbentuk secara
spontanitas tanpa adanya sebuah perencanaan terlebih dahulu. Pada jenis massa
ini jauh lebih gampang berubah menjadi amuk massa (acting mob). Adapun tindakan tentang dilakukan merupakan bentuk
dari upaya untuk menarik perhatian dari publik maupun aparat penegak hukum atas
kondisi sosial yang kurang memuaskan dengan cara yang ilegal .
Pada bentuk kedua ini walaupun
massa dalam melakukan perbuatan pidana dengan bersama-sama yang artinya adanya
kerja sama, tapi dalam kerja sama yang dilakukan terjadi dengan tanpa rencana
sebelumnya dan kerja samanya pun hanya sebatas pada kerja sama fisik saja tidak
non fisik.
Jadi massa yang terbentuk tidak secara
terorganisir dalam melakukan perbuatan pidana tergerak untuk bereaksi
dikarenakan adanya kesamaan isu dan permasalahan yang dihadapi, dan dalam
melakukan aksinyapun tidak memiliki pemimpin atau ketua sebagai sebagai yang
mengkordinir bergeraknya massa, dalam hal ini yang menjadi pemimpin adalah diri
pribadi masing-masing dari anggota massa yang ada

0 komentar:
Posting Komentar