Teori tentang Eigenrichting atau Main hakim sendiri.



Oleh : Ismail Koto  S.H.


Main hakim sendiri atau yang biasa diistilahkan masyarakat luas dan media massa dengan peradilan massa, penghakiman massa, pengadilan jalanan, pengadilan rakyat, amuk massa, anarkisme massa atau juga brutalisme massa, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Eigenrechting” yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah. Perbuatan main hakim sendiri hampir selalu berjalan sejajar dengan pelanggaran hak-hak orang lain, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan perbuatan ini menunjukkan nahwa adanya indikasi rendahnya kesadaran terhadap hukum.
Kasus main hakim sendiri (Eigenrechting) merupakan salah satu bentuk reaksi masyarakat karena adanya pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat. Reaksi masyarakat, ditinjau dari sudut sosiologis, dapat dibedakan menjadi dua aspek, yaitu aspek positif dan aspek negatif.
Aspek positif ialah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Reaksi masyarakat terhadap kejahatan melalui pendekatan-pendekatan kemasyarakatan sesuai dengan latar belakang terjadinya suatu tindakan kejahatan.
b.    Reaksi masyarakat didasarkan atas kerja sama dengan aparat keamanan atau penegak hukum secara resmi.
c.    Tujuan penghukuman adalah pembinaan dan penyadaran atas pelaku kejahatan.
d.   Mempertimbangkan dan memperhitungkan sebab-sebab dilakukannya suatu tindakan kejahatan.
Sedangkan aspek negatif jika:
               i.          Reaksi masyarakat adalah serta merta, yaitu dilakukan dengan dasar luapan emosional.
             ii.          Reaksi masyarakat didasarkan atas ketentuan lokal yang berlaku didalam masyarakat yang bersangkutan (tak resmi).
           iii.          Tujuan penghukuman cenderung lebih bersifat pembalasan, penderaan, paksaan, dan pelampiasan dendam.
           iv.          Relatif lebih sedikit mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang mengapa dilakukan suatu tindakan kejahatan.

Usaha seseorang untuk melakukan tindakan main hakim sendiri tidak dilarang selama dalam usahanya itu tidak melakukan perbuatan yang masuk perumusan tindak pidana lain. Misalnya, seseorang dicopet dompetnya, dan dia meminta kembali dompetnya itu dari si pencopet, dan permintaan ini dituruti, maka tindakan “menghakimi sendiri” ini tidak dilarang.

a.      Pengartian Massa

Kata massa dalam khasanah keilmuan hukum pidana tidak dikenal dan hanya merupakan bahasa yang timbul dan hidup di masyarakat sebagai realitas sosial.  Kata massa menurut kamus ilmiah populer adalah dengan cara melibatkan banyak orang; bersama-sama; besar-besaran (orang banyak).
biasanya tindakan massa tersebut disertai/ditandai dengan ciri ciri yaitu:
1.    Anonimitas adalah memindah identitas dan tanggung jawab individual ke dalam identitas dan tunggung jawab kelompok
2.    Impersonalitas adalah hubungan antara individu di luar massa maupun di dalam massa menjadi sangat emosional.
3.    Sugestibilitas adalah sifat sugestif dan menularnya.

Dengan mendasarkan ciri-ciri kerumunan massa di atas kemudian dikomparasikan dengan realitas yang ada tidak semua ciri-ciri tersebut mutlak terdapat pada semua gerakan/kerumunan massa lebih dari satu orang dan ciri-ciri tersebut bersifat kumulatif, artinya ciri anonimitas dan sugestibilitas bisa jadi terdapat pada sebuah kelompok massa tapi tidak untuk impersonalitas atau sebaliknya. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh massa tidak ada perbedaan yang signifikan dengan perbuatan pidana yang biasa kita kenal (dilakukan) orang seorang, hanya saja yang membedakan adalah subyek dari perbuatan tersebut yang jumlahnya lebih banyak/lebih dari satu orang.

b.      main hakim sendiri (Eigenrichting) yang dilakukan oleh massa dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

1.      main hakim sendiri (Eigenrichting) yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk secara terorganisir.

Massa yang terorganisir adalah dimana dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, massa yang berbuat terbentuk secara terorganisir. Umumnya pada bentuk massa ini dikendalikan oleh operator-operator lapangan yang mengerahkan bagaimana dan sejauhmana massa harus bertindak. Tindakan yangdilakukan ditujukan untuk mencari keuntungan (material) secara kelompok dan dilakukan secara ilegal (melanggar hukum) .
Pada bentuk yang pertama ini massa berbuat dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan dengan kerjasama secara fisik dan non fisik (artinya kerjasama dalam menentukan rencana yang akan dijalankan pada saat beraksi), serta disadari dan dikehendaki terjadinya. Massa pada bentuk ini bergerak secara sistematis dan terkordinasi satu sama lainnya dan berada dibawah satu komando, yang umumnya memiliki pemimpin atau ketua sebagai motor penggeraknya. Pemimpin atau ketua mempunyai tanggung jawab yang besar dan penuh terhadap semua anggotanya selama masih dibawah kewenangannya.
Pada bentuk massa yang terorganisir dalam pembentukkannya dapat terbentuk melalui 2 cara yaitu:
a.       Massa yang terbentuk secara terorganisir melalui organisasi, adalah mempunyai ciri-ciri yaitu: memiliki identitas/nama perkumpulan, memiliki struktur organisasi, memiliki peraturan yang mengikat anggotanya, memiliki keuangan sendiri, berkesinambungan dan sosial oriented.
b.      Massa yang terbentuk secara terorganisir tidak melalui organisasi, adalah massa yang terorganisir hanya untuk jangka pendek atau sementara sifatnya, dan spontan dibentuk untukmelakukan perbuatan pidana, dan apabila sudah selesai apa yang dikerjakan maka langsung bubar.

2.      main hakim sendiri (Eigenrichting) yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk tidak secara terorganisir.

Massa yang terbentuk tidak secara terorganisir adalah massa yang melakukan sebuah reaksi terbentuk secara spontanitas tanpa adanya sebuah perencanaan terlebih dahulu. Pada jenis massa ini jauh lebih gampang berubah menjadi amuk massa (acting mob). Adapun tindakan tentang dilakukan merupakan bentuk dari upaya untuk menarik perhatian dari publik maupun aparat penegak hukum atas kondisi sosial yang kurang memuaskan dengan cara yang ilegal .
Pada bentuk kedua ini walaupun massa dalam melakukan perbuatan pidana dengan bersama-sama yang artinya adanya kerja sama, tapi dalam kerja sama yang dilakukan terjadi dengan tanpa rencana sebelumnya dan kerja samanya pun hanya sebatas pada kerja sama fisik saja tidak non fisik.
Jadi massa yang terbentuk tidak secara terorganisir dalam melakukan perbuatan pidana tergerak untuk bereaksi dikarenakan adanya kesamaan isu dan permasalahan yang dihadapi, dan dalam melakukan aksinyapun tidak memiliki pemimpin atau ketua sebagai sebagai yang mengkordinir bergeraknya massa, dalam hal ini yang menjadi pemimpin adalah diri pribadi masing-masing dari anggota massa yang ada

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar