BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA MEREK
Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak atas suatu ciptaan, baik karya seni, teknologi, atau buah
pemikiran yang bersifat pribadi pada pencipta karya tersebut serta tidak dapat
dipungkiri keberadaannya, oleh karena itu karya seseorang harus dilindungi
karena akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya, melainkan pada seluruh umat
manusia. Lahirnya Hak kekayaan intelektual didahului dengan pengorbanan tenaga,
waktu, pemikiran, intuisi bahkan biaya, adanya pengorbanan tersebut menjadikan
pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai. Apabila
ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Hak kekayaan intelektual juga merupakan hak privat, yaitu seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau pendaftaran karya intelektualnya untuk
mendapat perlindungan atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada
pencipta atau pemegang hak terkait dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
kreativitasnya serta agar orang lain terangsang untuk mengembangkan lebih
lanjut.
Hak Merek yang aturan hukumnya di Indonesia diatur
dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan diubah dengan
undang-undang No 20 Tahun 2016 menjadi undang-undang Merek dan Indikasi Geografis. Hak Merek dalam hal ini merupakan bagian hak milik intelektual lainnya yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan teknologi, karena semakin majunya teknologi suatu negara
semakin canggih pula pelanggaran dilakukan.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan di gunkan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi satu perusahaan
dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam suatu
klarifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya,
baik pada keseluruhan maupun pada pokonya.
Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu
apabila memiliki persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan, dan tujuan
pemakaiannya. Sedangkan pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila
memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan
bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan.
Tingginya keinginan masyarakat dalam menggunakan
merek luar negeri menjadikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk mengelabui
masyarakat dengan cara menggunakan merek luar negeri pada produk buatannya,
sehingga produk buatannya sepintas terlihat sama dengan produk luar negeri dan
dapat dengan mudah laku terjual, di tambah dengan bandrol harga yang jauh lebih
murah, maka produk tersebut menjadi incaran masyarakat.
Belakangan ini banyak terjadi pelanggaran atas merek yang dilakukan oleh
pelaku usaha, hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan pelaku usaha terkait dengan pelanggaran dalam tindak
pidana merek, pelanggaran yang dimaksud adalah praktek pemalsuan merek dagang,
perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik terkait dengan persamaan
merek, bentuk persamaan pada pokoknya, dan persamaan bentuk.
Beberapa pelanggaran tersebut di atas dapat
dengan mudah terjadi oleh pelaku usaha yang ingin mengelabui konsumen dengan
cara menggunakan merek-merek yang sama pada pokoknya dengan merek lain terutama
terhadap merek yang terkenal demi meraih keuntungan yang besar. Harapannya
masyarakat sebagai konsumen dapat lebih selektif dalam membeli produk-produk
yang dapat dengan mudah di palsukan oleh pelaku usaha dengan niat yang buruk
yaitu dengan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
0 komentar:
Posting Komentar