BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA MEREK


Hak Kekayaan Intelektual  merupakan hak atas suatu ciptaan, baik karya seni, teknologi, atau buah pemikiran yang bersifat pribadi pada pencipta karya tersebut serta tidak dapat dipungkiri keberadaannya, oleh karena itu karya seseorang harus dilindungi karena akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya, melainkan pada seluruh umat manusia. Lahirnya Hak kekayaan intelektual didahului dengan pengorbanan tenaga, waktu, pemikiran, intuisi bahkan biaya, adanya pengorbanan tersebut menjadikan pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Hak kekayaan intelektual juga merupakan hak privat, yaitu seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau pendaftaran karya intelektualnya untuk mendapat perlindungan atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau pemegang hak terkait dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil kreativitasnya serta agar orang lain terangsang untuk mengembangkan lebih lanjut.
Hak Merek yang aturan hukumnya di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2016  menjadi undang-undang Merek dan Indikasi Geografis. Hak Merek dalam hal ini merupakan bagian hak milik intelektual lainnya yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan teknologi, karena semakin majunya teknologi suatu negara semakin canggih pula pelanggaran dilakukan.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunkan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam suatu klarifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pada pokonya.
Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila memiliki persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan, dan tujuan pemakaiannya. Sedangkan pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan.
Tingginya keinginan masyarakat dalam menggunakan merek luar negeri menjadikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk mengelabui masyarakat dengan cara menggunakan merek luar negeri pada produk buatannya, sehingga produk buatannya sepintas terlihat sama dengan produk luar negeri dan dapat dengan mudah laku terjual, di tambah dengan bandrol harga yang jauh lebih murah, maka produk tersebut menjadi incaran masyarakat.
Belakangan ini banyak terjadi pelanggaran atas merek yang dilakukan oleh pelaku usaha, hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan pelaku usaha  terkait dengan pelanggaran dalam tindak pidana merek, pelanggaran yang dimaksud adalah praktek pemalsuan merek dagang, perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik terkait dengan persamaan merek, bentuk persamaan pada pokoknya, dan persamaan bentuk.
Beberapa pelanggaran tersebut di atas dapat dengan mudah terjadi oleh pelaku usaha yang ingin mengelabui konsumen dengan cara menggunakan merek-merek yang sama pada pokoknya dengan merek lain terutama terhadap merek yang terkenal demi meraih keuntungan yang besar. Harapannya masyarakat sebagai konsumen dapat lebih selektif dalam membeli produk-produk yang dapat dengan mudah di palsukan oleh pelaku usaha dengan niat yang buruk yaitu dengan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar