PERTAMINA DAN PERTAMINI


Perkembangan teknologi dan transportasi begitu cepat terjadi pada era saat ini, hal ini di tandai dengan semakin tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan kebutuhan alat transportasi, saat ini alat transportasi tidaklah menjadi barang mewah dalam setiap kehidupan bermasyarakat, akan tetapi transportasi menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan, hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan volume alat transportasi di setiap tempat.
Berbicara mengenai alat tansportasi tentu kita tidak luput dari bahan bakar minyak yang menjadi kebutuhan dari alat transportasi tersebut, baik itu sepeda motor, mobil dan lain sebagainya. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan pokok dari alat transportasi, tingginya volume alat trasnportasi yang digunakan masyarakat tentu akan meningkatkan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak untuk mengoperasionalkan alat transportasi.
Bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berbentuk cairan yang di gunakan sebagai sumber energi untuk kendaraan bermotor. Bahan bakar minyak di peroleh dari hasil penyulingan minyak bumi. Bensin adalah sebutan untuk beberapa bahan bakar minyak yang di gunakan untuk kendaraan umum atau mesin dengan pembakaran dan pengapian. Bensin di bagi berdasarkan nilai RON (Randon Octane Number). Berdasarkan niai RON nya, bahan bakar minyak yang di hasilkan pertamina di bagi menjadi 3 jenis, yaitu: Premium (RON 88), Pertamax (Ron 92), Pertamax Plus (RON 95).
Satu-satunya perusahan milik negara yang bertugas untuk mengelola penambangan minyak bumi dan gas alam di Indonesia adalah pertamina. Pertaminalah yang bertanggung jawab menyediakan bahan bakar minyak untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Hal ini jelas mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga adalah perusahaan hilir.
Lebih jauh Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (Dalam https://migas.esdm.go.id) menyebutkan bahwa perusahhan hilir kegiatan usaha niaga terbagi 2 yaitu pertama, usaha niaga umum (wholesale) yaitu suatu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor dan impor bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau memiliki fasilitas dan sarana niaga dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek tertentu. Kedua, usaha niaga terbatas (trading) merupakan usaha penjualan produk-produk niaga migas, dalam hal ini adalah minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, hasil olahan, niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas dan niaga terbatas LNG.
Berkaitan dengan hal tersebut, pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan izin usaha dan ayat (2) kegiatan usaha hilir diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Fenomena yang terjadi di masyarakat ialah bisnis pertamini yang menjamur di mana-mana, hal ini diakibatkan lengahnya pengawasan pemerintah terhadap bisnis pertamini yang ada saat ini, hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menjadi persoalan adalah bisnis pertamini tidak  memenuhi syarat dalam ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, yaitu pada pasal 7 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan dengan Izin usaha dan kegiatan usaha hilir diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Pemerintah dalam hal ini haruslah memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pertamini sedini mungkin sebelum maraknya bisnis pertamini di mana-mana dan upaya pencegahan dan pembinaan harus segera di lakukan oleh pemerintah.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar