PERTAMINA DAN PERTAMINI
Perkembangan teknologi
dan transportasi begitu cepat terjadi pada era
saat ini, hal ini di tandai dengan semakin tingginya tingkat kebutuhan
masyarakat akan kebutuhan alat transportasi, saat ini alat transportasi
tidaklah menjadi barang mewah dalam setiap kehidupan bermasyarakat, akan tetapi
transportasi menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan, hal tersebut akan
berdampak terhadap peningkatan volume alat transportasi di setiap tempat.
Berbicara mengenai alat
tansportasi tentu kita tidak luput dari bahan bakar minyak yang menjadi
kebutuhan dari alat transportasi tersebut, baik itu sepeda motor, mobil dan
lain sebagainya. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan pokok dari alat
transportasi, tingginya volume alat trasnportasi yang digunakan masyarakat
tentu akan meningkatkan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak untuk
mengoperasionalkan alat transportasi.
Bahan bakar
minyak adalah bahan bakar yang berbentuk cairan yang di gunakan sebagai sumber energi
untuk kendaraan bermotor. Bahan bakar
minyak di peroleh dari hasil penyulingan
minyak bumi. Bensin adalah
sebutan untuk beberapa bahan bakar minyak yang di gunakan untuk kendaraan umum
atau mesin dengan pembakaran dan pengapian. Bensin di bagi berdasarkan nilai
RON (Randon Octane Number).
Berdasarkan niai RON nya, bahan bakar minyak yang di hasilkan pertamina di bagi
menjadi 3 jenis, yaitu: Premium (RON
88), Pertamax (Ron 92), Pertamax Plus (RON 95).
Satu-satunya perusahan
milik negara yang bertugas untuk mengelola penambangan minyak bumi dan gas alam
di Indonesia adalah pertamina. Pertaminalah yang bertanggung jawab menyediakan
bahan bakar minyak untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa kegiatan
usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan
usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Hal ini jelas
mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan dalam melakukan kegiatan usaha
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga adalah perusahaan hilir.
Lebih jauh Kementrian
Energi dan Sumberdaya Mineral (Dalam https://migas.esdm.go.id) menyebutkan bahwa perusahhan
hilir kegiatan
usaha niaga terbagi 2 yaitu pertama, usaha niaga umum (wholesale) yaitu
suatu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor dan impor bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, bahan bakar lain dan hasil olahan dalam skala besar yang menguasai
atau memiliki fasilitas dan sarana niaga dan berhak menyalurkannya kepada semua
pengguna akhir dengan menggunakan merek tertentu. Kedua, usaha niaga terbatas (trading)
merupakan usaha penjualan produk-produk niaga migas, dalam hal ini adalah
minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, hasil
olahan, niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas dan niaga terbatas LNG.
Berkaitan dengan hal tersebut, pasal
7
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2 dilaksanakan dengan izin usaha dan ayat (2) kegiatan usaha hilir
diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan
transparan.
Fenomena yang terjadi di
masyarakat ialah bisnis pertamini yang menjamur di mana-mana, hal ini
diakibatkan lengahnya pengawasan pemerintah terhadap bisnis pertamini yang ada
saat ini, hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menjadi persoalan adalah bisnis pertamini
tidak memenuhi syarat dalam ketentuan
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, yaitu pada pasal 7 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir
dilaksanakan dengan Izin usaha dan kegiatan usaha hilir diselenggarakan melalui
mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Pemerintah dalam
hal ini haruslah memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pertamini sedini
mungkin sebelum maraknya bisnis pertamini di mana-mana dan upaya pencegahan dan
pembinaan harus segera di lakukan oleh pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar