ORANG TUA SEBAGAI UNSUR YANG BERTANGGUNGJAWAB MENYELENGGARAKAN PERLINDUNGAN ANAK


Perlindungan anak merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga tumbuh dan kembangnya anak, penyelenggaraan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi perlindungan anak menjadi tanggungjawab kita semua. Hal tersebut seringkali menjadi alasan untuk kita menitikberatkan perlindungan anak kepada pemerintah dan membuat kita lalai akan pentingnya keterlibatan kita sebagai keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak, terdapat 5 (lima) unsur yang bertanggungjawab menyelenggarkan perlindungan anak, “Yaitu terdiri dari orang tua yang juga mencakup keluarga, pemerintah baik pusat dan daerah, seluruh lapisan masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, media massa, serta negara. Seluruh unsur tersebut memiliki peran yang sangat penting sebagai kerangka untuk memberikan perlindungan anak di tingkat paling bawah,”.
Titik sentral dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak adalah negara dan orang tua, saat ini negara memberikan perlindungan terhadap anak melalui Peraturan Perundang – Undangan yang mengatur tentang anak, sementara orang tua memiliki peranan yang lebih penting yaitu mengatur terkait dengan pola fikir dan pola sikap anak melalui didikan keluarga.
Orang tua merupakan tempat terpenting bagi anak, hal tersebut juga di ataur dalam Pasal 45 – 49 Undang-Undang Nomor  Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyebutkan bahwa setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak di cabut dari kekuasaannya. Kekuasaan yang di miliki oleh orang tua memeberikan wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan. Meskipun demikian Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak di perbolehkan untuk memindahkan hak dan atau menggadaikan barang – barang yang di miliki oleh anaknya yang berada pada kekuasaan anakanya tersebut, kecuali apabila kepentingan si anak menghendakinya. 
Fenomena yang hari ini terjadi adalah terabaikanya perhatian orang tua terhadap anak yang di sebabkan oleh kesibukan masing – masing kedua orang tuanya, sehingga sikap dan prilaku anak tidak terpantau sepenuhnya oleh orang tua, banyak contoh hal yang menyebabkan perkembangan pola fikir dan pola sikap anak yang buruk akibat kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, salah satunya adalah meningkatnya kecanduan anak dalam memainkan game, tidak jarang kita melihat anak yang mengabaikan aktifitas pendidikannya hanya karena candunya terhadap game, hal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan pola fikir dan pola sikap anak.
Secara hukum, negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Nomor 35 Tahun 2014  tentang perlindungan nak telah mengamanatkan kepada orang tua bahwa anak adalah tanggungjawab mutlak orang tua untuk menjaga dan merawatnya, dan jauh lagi sebelum Undang – Undang tersebut terbentuk, agama islam melalui Al-Quran dan Sunnah telah mengajarkan betapa pentinggnya kehadiran orang tua dalam memperhatikan perkembangan pola fikir dan pola sikap anak.
Perkembangan pola fikir dan pola sikap anak merupakan hal yang sangant penting dalam perkembangan hidup anak, bahkan sampai anak tersebut dewasa, tuntu hal ini akan berdampak terhadap prilaku anak ketika ia dewasa nanti, sudah saatnya orang tua sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi terhadap anak memberikan perhatian terhadap apa saja yang dilakukan oleh anak, salah satunya adalah meningkatnya kecanduan anak dalam memainkan game, hal ini dapat diminimalisir melalui perhatian yang baik terhadap anak

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar