ORANG TUA SEBAGAI UNSUR YANG BERTANGGUNGJAWAB MENYELENGGARAKAN PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan anak merupakan hal yang
sangat penting dalam menjaga tumbuh dan kembangnya anak, penyelenggaraan
perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan
daerah, akan tetapi perlindungan anak menjadi tanggungjawab kita semua. Hal
tersebut seringkali menjadi alasan untuk kita menitikberatkan perlindungan anak
kepada pemerintah dan membuat kita lalai akan pentingnya keterlibatan kita
sebagai keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat 5 (lima) unsur yang
bertanggungjawab menyelenggarkan perlindungan anak, “Yaitu terdiri dari orang tua
yang juga mencakup keluarga, pemerintah baik pusat dan daerah, seluruh lapisan
masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat,
media massa, serta negara. Seluruh unsur tersebut memiliki peran yang sangat
penting sebagai kerangka untuk memberikan perlindungan anak di tingkat paling
bawah,”.
Titik sentral dalam penyelenggaraan
perlindungan terhadap anak adalah negara dan orang tua, saat ini negara
memberikan perlindungan terhadap anak melalui Peraturan Perundang – Undangan
yang mengatur tentang anak, sementara orang tua memiliki peranan yang lebih
penting yaitu mengatur terkait dengan pola fikir dan pola sikap anak melalui
didikan keluarga.
Orang tua merupakan tempat
terpenting bagi anak, hal tersebut juga di ataur dalam Pasal 45 – 49
Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang
perkawinan, yang menyebutkan bahwa setiap anak yang belum mencapai umur 18
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan
orang tuanya selama orang tua tidak di cabut dari kekuasaannya. Kekuasaan yang
di miliki oleh orang tua memeberikan wewenang kepada orang tua untuk mewakili
anaknya untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan.
Meskipun demikian Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
menentukan bahwa orang tua tidak di perbolehkan untuk memindahkan hak dan atau
menggadaikan barang – barang yang di miliki oleh anaknya yang berada pada
kekuasaan anakanya tersebut, kecuali apabila kepentingan si anak
menghendakinya.
Fenomena yang hari ini terjadi
adalah terabaikanya perhatian orang tua terhadap anak yang di sebabkan oleh
kesibukan masing – masing kedua orang tuanya, sehingga sikap dan prilaku anak
tidak terpantau sepenuhnya oleh orang tua, banyak contoh hal yang menyebabkan
perkembangan pola fikir dan pola sikap anak yang buruk akibat kurangnya
perhatian orang tua terhadap anak, salah satunya adalah meningkatnya kecanduan
anak dalam memainkan game, tidak jarang kita melihat anak yang mengabaikan
aktifitas pendidikannya hanya karena candunya terhadap game, hal ini sangat
berpengaruh terhadap perkembangan pola fikir dan pola sikap anak.
Secara hukum, negara melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Nomor 35 Tahun
2014 tentang perlindungan nak telah mengamanatkan kepada orang tua bahwa
anak adalah tanggungjawab mutlak orang tua untuk menjaga dan merawatnya, dan
jauh lagi sebelum Undang – Undang tersebut terbentuk, agama islam melalui
Al-Quran dan Sunnah telah mengajarkan betapa pentinggnya kehadiran orang tua dalam
memperhatikan perkembangan pola fikir dan pola sikap anak.
Perkembangan pola fikir dan pola sikap anak
merupakan hal yang sangant penting dalam perkembangan hidup anak, bahkan sampai
anak tersebut dewasa, tuntu hal ini akan berdampak terhadap prilaku anak ketika
ia dewasa nanti, sudah saatnya orang tua sebagai pemegang tanggungjawab
tertinggi terhadap anak memberikan perhatian terhadap apa saja yang dilakukan
oleh anak, salah satunya adalah meningkatnya kecanduan anak dalam memainkan
game, hal ini dapat diminimalisir melalui perhatian yang baik terhadap anak
0 komentar:
Posting Komentar