Pengaturan Hukum Mengenai Persidangan Melalui Video Conference di Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan tentang penuangan Pancasila kedalam peraturan perundang-undangan dan instrumen pengawsannya melalui judisial review di Indonesia pada saat ini sudah cukup di atur dengan berbagai instrumen konstitusi dan hukum.[1]Berdasarkan bunyi Pasal 24C perubahan ke empat Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Dalam hal ini, amanat Undang-Undang Dasar tersebut tertuangkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor24 Tahun 2003 yang kini diganti dengan Undang-Undang Nomor8 Tahun 2011 tentang Mahkmah Konstitusi, juga mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jika dilihat lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi menuangkan hukum acara ataupun panduan beracara di Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau sering disebut juga PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi).
Mahkamah Konstitusi  suatu lembaga peradilan yang mengemukakan asas perdilan cepat, mudah dan biaya ringan terhadap setiap persidangan yang dilakukannya, hal itu terlihat dari seluruh rangkaian sidang yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi mulai dari pendaftaran hingga putusan, Mahkamah Konstitusi tidak memungut biaya terhadap pemohon atau kuasanya dan atau termohon dan kuasannya.
Dengan lahirnya peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 dan ditandai dengan persidangan melalui video conference dan pendaftaran persidangan melalui electronic filing, semakin memudahkan para pencari keadilan ataupun pemohon dan atau kuasannya dalam beracara di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yusril Ihza Mahendra pelaksanaan video conference  dalam sebuah sidang boleh dilakukan, keterangan dari video conference tersebut dapat menjadi sah sepanjang yang bersangkutan sepakat dan tidak menyangkalnya.  Berbagai pemikiran dan ulasan serta kerangka pikir yang terbangun nampaknya sudah mulai mengerucut bahwa video conference paling dekat korelasinya dengan alat bukti saksi. Seperti diatur dalam KUHAP, terdapat beberapa ketentuan mengenai saksi yang sah menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti.[2]

Hal tersebut dapat dilihat dari pengertian saksi yaitu keterangan lisan seseorang di muka sidang pengadilan, video conference memang tepat untuk menggantikan kehadiran Pemohon dan kuasanya ataupun Saksi dimuka persidangan secara virtual. Namun perlu mendapat perhatian juga dalam hal alokasi waktu meminta keterangan yang diberikan, hal ini penting karena waktu yang sempit dan terbatas akan sangat berpengaruh terhadap kualitas ketuntasan dan kedalaman informasi yang diperoleh dari persidangan.[3]
Permasalahannnya, apabila alokasi waktu ini tidak mendapatkan solusi yang tuntas, maka  akan memberikan dampak yang tidak baik di persidangan karena dangkalnya informasi dan ketidaktuntasan keterangan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, persidangan melalui video conference akan menjadi sah sepanjang yang bersangkutan tidak menyangkalnya dan sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Perlu diperhatikan pula asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, jangan sampai penggunaan teknologi video conference justru melanggar ketentuan asas dalam pengadilan pidana karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memanfaatkan teknologi video conference tersebut.
Dipenuhinya asas biaya ringan dalam beracara ketika memanfaatkan teknologi video conference, maka permasalahan diskriminasi hukum dapat di atasi. Di sinilah peran pemilihan teknologi yang tepat sehingga diperoleh efisiensi biaya yang murah, sehingga dengan terjangkaunya biaya video conference maka teknologi ini pun dapat digunakan setiap orang yang beracara di persidangan, sejauh dianggap perlu oleh majelis hakim. Walau seseorang tidak hadir di persidangan, tetapi sesui dengan aturan, maka dapat dipakai sebagai dasar yang sah.[4]
Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi juga menerapkan keadilan dalam persidangan, yang mana Mahakamah Konstitusi memberikan kesempatan terhadap pemohon dan atau kuasanya yang berada di luar ibukota untuk sidang di daerah yang sudah memiliki fasilitas video conference, dan hal ini juga memudahkan terhadap pemohon dan atau kuasnya terhadap biaya untuk datang langsung di ibukota negara.
Jika ditinjau dari faham utilisme, Mahkamah Konstitusi sudah mencapai apa yang menjadi cita-cita hukum ataupun konstitusi, di balik jauhnya ibukota dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Berangkat dari pengertian Utilitarialisme atau utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama Hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (haapinees). Jadi, Baik buruk atau adil tidaknya suatau hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagian ini selayaknya dapat dirasakan setiap indifidu, tetapi jika tidak mungkin tercapai (dan pasti tidak mungkin) diupayan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin indifidu dalam masyarakat (bangsa tersebut). Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan dalam positivisme hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah mencipptakan ketertiban masyarakat, disamping itu untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang terbanyak. Ini merupakan pencerminan perintah penguasa juga, bukan pencerminan dari rasio semata.[5]
Mahkamah Konstitusi mampu memberikan jangkauan kepada masyarakat yang berada di daerah khususnya masyarakat yang ingin melakukan pengujian undang-undang Terhadap Undang-Udang Dasar 1945 dapat melakukan Pengujian Undang-Undang tersebut dapat dilakaukan melalui video conference yang tersedia di universitas negeri yang ada di Provinsi yang memiliki kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, cepat dan sederhana menerima permohonan perkara baik secara konfensional (offline) maupun secara electronic (online) serta pemeriksaan jarak jauh (video conference). Selanjutnya Mahkamah Konstitusi melalui praturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009  tentang pedoman pengajuan electronic filing dan pemeriksaan persidangan jarak jauh video conference mengatur mengenai hukum acara yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan pelaksanaan kewenangan tersebut.
Permohonan electronic filing atau permohonan adalah permohonan yang dilakukan melaui media elektronik yang memungkinkan pemohon untuk mengirim dan menyampaikan permohonannya secara elektronik kepada Mahkamah Konstitusi. Dari permohonan tersebut direspon melalui jawaban elektronik yang merupakan pemberitahuan dan informasi lainnya dari Mahkamah kepada pemohon melalui media elektronik.
Media elektronik (elecktronic medium) adalah keseluruhan media transmisi informasi antar komputer atau perangkat elektronik lainnya tidak termasukfaximale, yang dirancang untuk tujuan mengirim dan menerima transmisi informasi yang ditransmisikan tersebut ke dalam bentuk yang memiliki wujud atau berupa hardcopy.[6]
Dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi para pihak ialah:
1.        Pemohon:
a.    Perorangan warga negara indonesia.
b.    Kestuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dangan perkembangan masyarakat dan prinisip negara kesatuan republik indonesia,yang diatur dalam undang-undang.
c.    Badan hukum publik atau privat;atau
d.   Lembaga negara.
2.        Pemerintah;
3.        Dewan perwakilan rakyat; dan atau
4.        Pihak terkait.[7]
            Pengajuan permohonan dalam perkara pengujian Undang-Undang, Permohonan di anjurkan dalam bahasa indonesia yang memuat:
1.    Identitas pemohon seperti: Nama, alamat lengkap pemohon, nomor telepon, nama identifikasi, kode akses, dan alamat surat elektronik pemohon dan/kuasa; Uraian yang jelas tentang:
a.    Duduk perkara atau dasar permohonana (posita)
b.    Pengujian yang diminta
c.    Hal hal yang diminta untuk diputuskan.
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi terutama dalam persidangan melalui video conferencePermohonan pemohon harus dilengkapi dengan alat bukti yang juga dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin faliditasnya.
Permohonan juga dilengkapi dengan daftar alat bukti sebagai alat kontrol dalam menerima berkas oleh kepaniteraan. Setiap informasi elektronik yang di buat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analok, digital, elektromaknet, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk.Tetapi tidak pada tulisan, suara, gambar, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,(simbol atau korporasi yang memiliki makna) atau arti atau dapat dipahami atau orang lain mampu memahaminya disebut sebagi dokumen elektronik.
            Format dokumen elektronik (yang dapat diterima Mahkamah Konstitusi), termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchrhenge, surat elektronik (e-mail), telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, agka, kode akses (pasport) simbol atau korporasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[8]
            Permohonan atau alat bukti harus pula disimpan dalam bentuk elektronik dalam media penyimpanan berupa flashdisk, cakram padat, atau yang sejenisnya untuk tujuan  pengarsipan data. Pemohon atau kuasanya yang bermaksud mengajukan permohonan terlebih dahulu harus melakukan registrasi secra online atau offline di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan nama identifikasi (user name) dan kode akses (pasword) yang mereka gunakan dan akan berfungsi pula sebagai tanda tangan (eletronic signature) mereka dalam pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.[9]
Dokumen permohonan dibubuhi tandatangan atau autenifikasi, dan dalam hal permohonan yang dianjurkan tersebut dalam format elektronik, sebelum mengajukan permohonan elektronik Tersebut, pemohon dan/kusanya:
1  Menyediakan salinan tertulis (hardcopy) dari dokumen itu; dan
2 Memastikan bahwa salinan tertuli (hardcopy) tersebut ditandatangani  atau diotektifikasikan sebagaimana disyaratkan.
Pemohon dan/kuasnya yang mengajukan dokumen format elektronik berupa:
1. Memiliki salinan tertulis (hardcopy) dokumen untuk keperluan:
a. Arsip kepaniteraan
b. Pemeriksaan validitas dokumen dalam hal adanya permintaan dari salah satu pihak.
2. Memenuhi setiap persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan  penyimpanan dan pemeriksaan dokumen.
3. Memastikan bahwa setiap ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan mahkamah yang telah dipenuhi sehubungan dengan dokumen perkara yang dianjurkan oleh pemohon atau kuasanya.
            Dokumen yang wajib dibubuhi tandatangan pemohon dan/kuasnnya yang telah diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dianggap sah dan apabila dibubuhi tandatangan pemohon dan/atau kuasanya apabila:
1 Dokumen dimaksud dibuat atau disimpan dalam format elektronik dan dikirimkan melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan kepada kepaniteraan Mahakmah Konstitusi;
2Proses transmisi dokumen elektronik dimaksud menggunakan nama identifikasi (user name) dan Kode akses (pasword) dari pemohon dan /kuasannya yang telah diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
3 Dokumen tersebut telah terkirim dan tersimpan dalam simpel Mahakamah Konstitusi dalam format yang dapat terbaca dan dilampiri dengan;
a.    Identitas pemohon dan atau kuasanya yang telah diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;
b.    Gambar elektronik dari tanda tangan tertulis pemohon dan/kuasanya.
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Data pembuatan tandatangan elektronik terkait hanya kepada pemohon dan/atau kuasannya
2.    Data pembuatan tandatangan elektronik pada saat proses penandatangan elektronik hanya berada dalam kuasa pemohon dan tau kuasanya
3.    Segala perubahan terhadap tandatangan elektronik yang telah terjadi setelah waktu penandatanganann dapat diketahui
4.    Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
5.    Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangan dokumen tersebut
6.    Terdapat cara tertentu untuk menentukan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap dokumen elektronik terkait.[10]
            Kepaniteraan menyampaikan konfirmasi kepada pemohon dan/kuasanya dalam waktu satu hari setelah dokumen permohonan masuk dalam simple Mahkamah Konstitusi. Jawaban atas permintaan konfirmasi di sampaikan secara tertulis kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat lambatnya tiga hari sejak permintaan konfirmasi di sampaikan oleh kepaniteraan, di sertai penyerahan 12 (dua belas) rangkap dokumen asli (hardcopy)  permohonan dan/atau format digital (softcopy) nya dianjurkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui alamat e-mail kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yaitu daftar online@mahkamahkonstitusi.go.id dan/atau simpel.[11]
            Setelah Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan administri dan permohonannya beserta lampirannya dalam hal permohonan  belum lengkap, kepanitraan akan menyampaikan pemberitahuan melalui alamat surat elektronik (e-mail) pemohon dan/atau kuasanya. Pemohon wajib melengkapi ketidaklengkapan tersebut dalam jangka waktu lambat 7 (tujuh) hari kerja. Bila pemohon tidak melengkapi permohonannya, maka panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonannya tidak di tregistrasi dan mengembalikan berkas permohonn kepada pemohon. Panitera mendokumentasikan dan menyampaikan permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dalam simpel di sertai dengan penomoran perkara. Panitera mengirimkan format digital dari akta registrasi perkara kepada pemohon melalui alamat surat elektronik (e-mail) pemohon/atau kuasanya.
            Mahkamah menyampaikan permohonan yang sudah diregistrasi kepada pemohon dan/atau termohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan didokumentasi dan disimpan dalam simple Mahakamah. Penyampaian permohonan kepada pemohon dan/atau termohon atau kuasanya dilakukan secara electronic oleh juru panggil yang dibuktikan oleh bukti pengiriman dokumen elektronik. Bila pemohon atau pihak terkait tidak dapat dijangkau fasilitas online, maka penyampaian permohonan oleh Mahkamah dilakukan secara offline.[12]
            Pemohon menarik kembali permohonan yang telah diregistrasi sebelum di terbitkannya penetapan tentang panel hakim panitera menerbitkan akta pembatalan registrasi yang harus diberitahukan kepada pemohon dan atau termohon atau kuasannya. Permohonan yang telah didokumentasikan dan di simpan dalam simpel Mahkamah Konstitusi dan dilakukan penarikan kembali oleh pemohon maka penitera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan yang telah dianjurkan pemohon dan diberitahukan kepada termohon disertai dengan penghapusan dokumentasi permohonan yang bersangkutan dari simple Mahkamah Konstitusi.
            Terkait permohonan sudah didokumentasikan dan masuk kedalam simpel Mahkamah Konstitusi, maka pemohon dan atau kuasanya sudah dapat mengetahui mengenai penetapan hari sidang oleh kepaniteraan Mahkmah Konstitusi, pemberitahuan tersebut di berikan oleh Mahkamah Konstitusi melaui online ataupun offline, pemberitahuan secara online oleh Mahkamah Konstitusi kepada pemohon dan atau kuasanya dan termohon dan atau kuasanya jika fasilitas tersebut terjangkau, jika tidak maka akan di sampaikan secara offline.
            Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu tertentu sesuai denga jenis perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penetapan hari sidang pertama tersebut diberitahukan kepada pemohon dan termohon serta diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman tersebut dilakukan melaui papan pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus dibuat untuk itu dan laman Mahkamah Konstitusi.[13]



[1] Mahfud MD. 2009. Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers.halaman 64.
[2]Rinaldi.Nilai Keabsahan Video Teleconference”.Melalui  http//blogoranghukum.blogspot.co.id/html, Diakses Jumat 22 Desember 2015 Pukul 16-20.
[3]Ibid,

[4]Ibid.
[5]Darji Darmodihajo. Dan Sidarta. 2014. Pokok-Pokok Filsafat Hukium Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarata: Gramedia Pustaka halaman 116-117.
[6] Badriah Khaleed. 2015. Mekanisme Judisial Review. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, halaman 27-28.
[7]Ibid.halaman 28.
[8]Ibid.halaman 29.
[9]Ibid.halaman 30
[10]Ibid.halaman 33.
[11]Ibid.halaman 30.
[12]Ibid.halaman 31.
[13]Ibid. halaman 34.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar