Pengaturan Hukum Mengenai Persidangan Melalui Video Conference di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan tentang
penuangan Pancasila kedalam peraturan perundang-undangan dan instrumen
pengawsannya melalui judisial review di
Indonesia pada saat ini sudah cukup di atur dengan berbagai instrumen
konstitusi dan hukum.[1]Berdasarkan
bunyi Pasal 24C perubahan ke empat Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Dalam hal ini, amanat
Undang-Undang Dasar tersebut tertuangkan dalam Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi Nomor24 Tahun 2003 yang kini diganti dengan Undang-Undang Nomor8
Tahun 2011 tentang Mahkmah Konstitusi, juga mengatur mengenai kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Jika dilihat lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi
menuangkan hukum acara ataupun panduan beracara di Mahkamah Konstitusi dalam
Peraturan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau sering disebut juga
PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi).
Mahkamah
Konstitusi suatu lembaga peradilan yang
mengemukakan asas perdilan cepat, mudah dan biaya ringan terhadap setiap
persidangan yang dilakukannya, hal itu terlihat dari seluruh rangkaian sidang
yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi mulai dari pendaftaran hingga putusan,
Mahkamah Konstitusi tidak memungut biaya terhadap pemohon atau kuasanya dan atau
termohon dan kuasannya.
Dengan lahirnya
peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 dan ditandai dengan
persidangan melalui video conference
dan pendaftaran persidangan melalui electronic
filing, semakin memudahkan para pencari keadilan ataupun pemohon dan atau kuasannya
dalam beracara di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yusril Ihza Mahendra
pelaksanaan video conference dalam sebuah sidang boleh
dilakukan, keterangan dari video conference tersebut dapat
menjadi sah sepanjang yang bersangkutan sepakat dan tidak menyangkalnya.
Berbagai pemikiran dan ulasan serta kerangka pikir yang terbangun nampaknya
sudah mulai mengerucut bahwa video conference paling dekat
korelasinya dengan alat bukti saksi. Seperti diatur dalam KUHAP, terdapat
beberapa ketentuan mengenai saksi yang sah menurut hukum sehingga dapat
digunakan sebagai alat bukti.[2]
Hal tersebut dapat dilihat dari
pengertian saksi yaitu keterangan lisan seseorang di muka sidang pengadilan, video
conference memang tepat untuk menggantikan kehadiran Pemohon dan
kuasanya ataupun Saksi dimuka persidangan secara virtual. Namun perlu mendapat
perhatian juga dalam hal alokasi waktu meminta keterangan yang diberikan, hal
ini penting karena waktu yang sempit dan terbatas akan sangat berpengaruh
terhadap kualitas ketuntasan dan kedalaman informasi yang diperoleh dari
persidangan.[3]
Permasalahannnya, apabila alokasi
waktu ini tidak mendapatkan solusi yang tuntas, maka akan memberikan dampak yang tidak baik di
persidangan karena dangkalnya informasi dan ketidaktuntasan keterangan yang
dibutuhkan. Dalam
hal ini, persidangan melalui video conference akan menjadi sah
sepanjang yang bersangkutan tidak menyangkalnya dan sesuai dengan hukum acara
Mahkamah Konstitusi. Perlu diperhatikan pula asas peradilan yang cepat,
sederhana dan biaya ringan, jangan sampai penggunaan teknologi video
conference justru melanggar ketentuan asas dalam pengadilan pidana
karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memanfaatkan teknologi video
conference tersebut.
Dipenuhinya asas biaya ringan dalam
beracara ketika memanfaatkan teknologi video conference, maka
permasalahan diskriminasi hukum dapat di atasi. Di sinilah peran pemilihan
teknologi yang tepat sehingga diperoleh efisiensi biaya yang murah, sehingga
dengan terjangkaunya biaya video conference maka teknologi ini
pun dapat digunakan setiap orang yang beracara di persidangan, sejauh dianggap
perlu oleh majelis hakim. Walau seseorang tidak hadir di persidangan, tetapi
sesui dengan aturan, maka dapat dipakai sebagai dasar yang sah.[4]
Dalam hal ini Mahkamah
Konstitusi juga menerapkan keadilan dalam persidangan, yang mana Mahakamah
Konstitusi memberikan kesempatan terhadap pemohon dan atau kuasanya yang berada
di luar ibukota untuk sidang di daerah yang sudah memiliki fasilitas video conference, dan hal ini juga
memudahkan terhadap pemohon dan atau kuasnya terhadap biaya untuk datang
langsung di ibukota negara.
Jika ditinjau dari
faham utilisme, Mahkamah Konstitusi sudah mencapai apa yang menjadi cita-cita
hukum ataupun konstitusi, di balik jauhnya ibukota dari berbagai daerah yang
ada di Indonesia. Berangkat dari pengertian Utilitarialisme atau utilisme
adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama Hukum.
Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (haapinees). Jadi, Baik buruk atau adil tidaknya suatau hukum,
bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau
tidak. Kebahagian ini selayaknya dapat dirasakan setiap indifidu, tetapi jika
tidak mungkin tercapai (dan pasti tidak mungkin) diupayan agar kebahagiaan itu
dinikmati oleh sebanyak mungkin indifidu dalam masyarakat (bangsa tersebut).
Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan dalam positivisme hukum,
mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum
adalah mencipptakan ketertiban masyarakat, disamping itu untuk memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang terbanyak. Ini merupakan
pencerminan perintah penguasa juga, bukan pencerminan dari rasio semata.[5]
Mahkamah Konstitusi
mampu memberikan jangkauan kepada masyarakat yang berada di daerah khususnya
masyarakat yang ingin melakukan pengujian undang-undang Terhadap Undang-Udang
Dasar 1945 dapat melakukan Pengujian Undang-Undang tersebut dapat dilakaukan
melalui video conference yang
tersedia di universitas negeri yang ada di Provinsi yang memiliki kerjasama
dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi
dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, cepat dan sederhana menerima
permohonan perkara baik secara konfensional (offline) maupun secara electronic
(online) serta pemeriksaan jarak jauh
(video conference). Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi melalui praturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang pedoman pengajuan electronic filing dan pemeriksaan
persidangan jarak jauh video conference
mengatur mengenai hukum acara yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan
pelaksanaan kewenangan tersebut.
Permohonan electronic filing atau permohonan adalah
permohonan yang dilakukan melaui media elektronik yang memungkinkan pemohon
untuk mengirim dan menyampaikan permohonannya secara elektronik kepada Mahkamah
Konstitusi. Dari permohonan tersebut direspon melalui jawaban elektronik yang
merupakan pemberitahuan dan informasi lainnya dari Mahkamah kepada pemohon
melalui media elektronik.
Media elektronik (elecktronic medium) adalah keseluruhan
media transmisi informasi antar komputer atau perangkat elektronik lainnya
tidak termasukfaximale, yang dirancang
untuk tujuan mengirim dan menerima transmisi informasi yang ditransmisikan
tersebut ke dalam bentuk yang memiliki wujud atau berupa hardcopy.[6]
Dalam hal pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi para pihak ialah:
1.
Pemohon:
a.
Perorangan warga negara indonesia.
b.
Kestuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dangan perkembangan masyarakat dan prinisip negara
kesatuan republik indonesia,yang diatur dalam undang-undang.
c.
Badan hukum publik atau privat;atau
d.
Lembaga negara.
2.
Pemerintah;
3.
Dewan perwakilan rakyat; dan atau
4.
Pihak terkait.[7]
Pengajuan
permohonan dalam perkara pengujian Undang-Undang, Permohonan di anjurkan dalam
bahasa indonesia yang memuat:
1. Identitas
pemohon seperti: Nama, alamat lengkap pemohon, nomor telepon, nama
identifikasi, kode akses, dan alamat surat elektronik pemohon dan/kuasa; Uraian
yang jelas tentang:
a. Duduk
perkara atau dasar permohonana (posita)
b. Pengujian
yang diminta
c. Hal
hal yang diminta untuk diputuskan.
Pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi terutama dalam
persidangan melalui video conferencePermohonan
pemohon harus dilengkapi dengan alat bukti yang juga dapat diajukan dalam
bentuk dokumen elektronik yang terjamin faliditasnya.
Permohonan juga dilengkapi
dengan daftar alat bukti sebagai alat kontrol dalam menerima berkas oleh
kepaniteraan. Setiap informasi elektronik yang di buat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analok, digital, elektromaknet, atau
sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer
atau sistem elektronik termasuk.Tetapi tidak pada tulisan, suara, gambar,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,(simbol atau
korporasi yang memiliki makna) atau arti atau dapat dipahami atau orang lain
mampu memahaminya disebut sebagi dokumen elektronik.
Format
dokumen elektronik (yang dapat diterima Mahkamah Konstitusi), termasuk tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchrhenge, surat elektronik (e-mail), telegram, telex, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, agka, kode akses (pasport)
simbol atau korporasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.[8]
Permohonan atau alat bukti harus pula disimpan dalam
bentuk elektronik dalam media penyimpanan berupa flashdisk, cakram padat, atau yang sejenisnya untuk tujuan pengarsipan data. Pemohon atau kuasanya yang
bermaksud mengajukan permohonan terlebih dahulu harus melakukan registrasi
secra online atau offline di kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi untuk mendapatkan nama identifikasi (user name) dan kode akses (pasword)
yang mereka gunakan dan akan berfungsi pula sebagai tanda tangan (eletronic signature) mereka dalam
pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.[9]
Dokumen permohonan
dibubuhi tandatangan atau autenifikasi, dan dalam hal permohonan yang
dianjurkan tersebut dalam format elektronik, sebelum mengajukan permohonan
elektronik Tersebut, pemohon dan/kusanya:
1 Menyediakan salinan tertulis (hardcopy) dari dokumen itu; dan
2
Memastikan bahwa salinan tertuli (hardcopy)
tersebut ditandatangani atau diotektifikasikan
sebagaimana disyaratkan.
Pemohon dan/kuasnya yang mengajukan
dokumen format elektronik berupa:
1. Memiliki salinan tertulis (hardcopy) dokumen untuk keperluan:
a. Arsip kepaniteraan
b. Pemeriksaan validitas dokumen dalam hal adanya
permintaan dari salah satu pihak.
2. Memenuhi setiap persyaratan yang dibutuhkan untuk
pembuatan penyimpanan dan pemeriksaan
dokumen.
3. Memastikan bahwa setiap ketentuan dan persyaratan
yang diatur dalam peraturan mahkamah yang telah dipenuhi sehubungan dengan
dokumen perkara yang dianjurkan oleh pemohon atau kuasanya.
Dokumen
yang wajib dibubuhi tandatangan pemohon dan/kuasnnya yang telah diregistrasi
oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dianggap sah dan apabila dibubuhi
tandatangan pemohon dan/atau kuasanya apabila:
1
Dokumen dimaksud dibuat atau disimpan dalam format elektronik dan dikirimkan
melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan kepada kepaniteraan Mahakmah
Konstitusi;
2Proses
transmisi dokumen elektronik dimaksud menggunakan nama identifikasi (user name) dan Kode akses (pasword) dari pemohon dan /kuasannya
yang telah diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
3
Dokumen tersebut telah terkirim dan tersimpan dalam simpel Mahakamah Konstitusi
dalam format yang dapat terbaca dan dilampiri dengan;
a. Identitas
pemohon dan atau kuasanya yang telah diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;
b. Gambar
elektronik dari tanda tangan tertulis pemohon dan/kuasanya.
Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Data
pembuatan tandatangan elektronik terkait hanya kepada pemohon dan/atau
kuasannya
2. Data
pembuatan tandatangan elektronik pada saat proses penandatangan elektronik
hanya berada dalam kuasa pemohon dan tau kuasanya
3. Segala
perubahan terhadap tandatangan elektronik yang telah terjadi setelah waktu
penandatanganann dapat diketahui
4. Segala
perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan
elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
5. Terdapat
cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangan
dokumen tersebut
6. Terdapat
cara tertentu untuk menentukan bahwa penandatanganan telah memberikan
persetujuan terhadap dokumen elektronik terkait.[10]
Kepaniteraan
menyampaikan konfirmasi kepada pemohon dan/kuasanya dalam waktu satu hari
setelah dokumen permohonan masuk dalam simple Mahkamah Konstitusi. Jawaban atas
permintaan konfirmasi di sampaikan secara tertulis kepada kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi dalam jangka waktu selambat lambatnya tiga hari sejak permintaan
konfirmasi di sampaikan oleh kepaniteraan, di sertai penyerahan 12 (dua belas) rangkap
dokumen asli (hardcopy) permohonan dan/atau format digital (softcopy) nya dianjurkan kepada Mahkamah
Konstitusi melalui alamat e-mail
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yaitu daftar online@mahkamahkonstitusi.go.id
dan/atau simpel.[11]
Setelah
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan administri dan
permohonannya beserta lampirannya dalam hal permohonan belum lengkap, kepanitraan akan menyampaikan pemberitahuan
melalui alamat surat elektronik (e-mail)
pemohon dan/atau kuasanya. Pemohon wajib melengkapi ketidaklengkapan tersebut
dalam jangka waktu lambat 7 (tujuh) hari kerja. Bila pemohon tidak melengkapi
permohonannya, maka panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa
permohonannya tidak di tregistrasi dan mengembalikan berkas permohonn kepada
pemohon. Panitera mendokumentasikan dan menyampaikan permohonan yang sudah
memenuhi persyaratan dalam simpel di sertai dengan penomoran perkara. Panitera mengirimkan
format digital dari akta registrasi perkara kepada pemohon melalui alamat surat
elektronik (e-mail) pemohon/atau
kuasanya.
Mahkamah
menyampaikan permohonan yang sudah diregistrasi kepada pemohon dan/atau
termohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan didokumentasi dan disimpan dalam simple Mahakamah. Penyampaian
permohonan kepada pemohon dan/atau termohon atau kuasanya dilakukan secara electronic oleh juru panggil yang
dibuktikan oleh bukti pengiriman dokumen elektronik. Bila pemohon atau pihak
terkait tidak dapat dijangkau fasilitas online,
maka penyampaian permohonan oleh Mahkamah dilakukan secara offline.[12]
Pemohon menarik kembali permohonan yang telah
diregistrasi sebelum di terbitkannya penetapan tentang panel hakim panitera
menerbitkan akta pembatalan registrasi yang harus diberitahukan kepada pemohon
dan atau termohon atau kuasannya. Permohonan yang telah didokumentasikan dan di
simpan dalam simpel Mahkamah Konstitusi dan dilakukan penarikan kembali oleh
pemohon maka penitera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan yang
telah dianjurkan pemohon dan diberitahukan kepada termohon disertai dengan
penghapusan dokumentasi permohonan yang bersangkutan dari simple Mahkamah
Konstitusi.
Terkait
permohonan sudah didokumentasikan dan masuk kedalam simpel Mahkamah Konstitusi,
maka pemohon dan atau kuasanya sudah dapat mengetahui mengenai penetapan hari
sidang oleh kepaniteraan Mahkmah Konstitusi, pemberitahuan tersebut di berikan
oleh Mahkamah Konstitusi melaui online
ataupun offline, pemberitahuan secara
online oleh Mahkamah Konstitusi kepada
pemohon dan atau kuasanya dan termohon dan atau kuasanya jika fasilitas
tersebut terjangkau, jika tidak maka akan di sampaikan secara offline.
Mahkamah
Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu tertentu sesuai
denga jenis perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penetapan hari
sidang pertama tersebut diberitahukan kepada pemohon dan termohon serta diumumkan
kepada masyarakat. Pengumuman tersebut dilakukan melaui papan pengumuman Mahkamah
Konstitusi yang khusus dibuat untuk itu dan laman Mahkamah Konstitusi.[13]
[1] Mahfud MD. 2009. Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu,
Jakarta: Rajawali Pers.halaman 64.
[2]Rinaldi.“Nilai Keabsahan Video Teleconference”.Melalui http//blogoranghukum.blogspot.co.id/html,
Diakses Jumat 22 Desember 2015 Pukul 16-20.
[5]Darji Darmodihajo. Dan Sidarta.
2014. Pokok-Pokok Filsafat Hukium Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarata: Gramedia Pustaka halaman
116-117.
[6] Badriah Khaleed. 2015. Mekanisme Judisial Review. Yogyakarta:
Pustaka Yustisia, halaman 27-28.
0 komentar:
Posting Komentar