Proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi Melalui Video Conference.

Mahkamah Konstitusi memilik sejarah yang cukup panjang dalam persidangannya, sejarah tersebut ditandai dengan adanya perubahan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam persidangan melalui video conference.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor2 Tahun 2012, Persidangan pada Mahkamah Konstitusi meliputi sidang yudisial dan Non-Yudisial. Sidang Yudisial terdiri atas sidang panel Mahkamah dan sidang pleno Mahkamah. Pemeriksaan pendahuluan (Sidang panel) dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pada hal tertentu Sidang Panel dapat dilaksanakan untuk memeriksa pokok perkara, sidang Panel dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) Hakim.
Pemeriksaan persidangan (Sidang Pleno) dilaksanakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sidang Pleno dihadiri oleh 9 (Sembilan) hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa. Dalam keadaaan luar biasa, Sidang Pleno dihadiri oleh (tujuh) Hakim. Di dalam Mahkamah Konstitusi juga terdapat  Sidang Non-yudisial yaitu sidang pleno khusus Mahkamah yang diselenggarakan dalam rangka pengucapan sumpah Ketua dan/atau Wakil Ketua Mahkamah. Sidang Pleno Khusus dihadiri oleh 9 (Sembilan) Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa, Sidang Pleno dihadiri oleh (tujuh) Hakim.[1]
Dengan perkembangan yang begitu pesat, akhirya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan penerobosan baru yang sejatinya penerobosan tersebut menguntungkan banyak pihak, terutama para pencari keadilan dengan cara melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 melalui persidangan video conference.
Setelah permohonan dicatatkan dalam buku registrasi perkara sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan yang akan mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan pemohon,para pihak, saksi, ahli menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.[2]
Persidangan di Mahkamah Konstitusi seperti sama-sama kita ketahui adanya pemeriksaan pendahuluan (sidang panel)  dan pemeriksaan persidangan (sidang pleno) mahkamah, seperti yang di jelaskan di atas pemeriksaan pendahuluan (sidang panel) hanya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pada hal tertentu Sidang Panel dapat dilaksanakan untuk memeriksa pokok perkara, pemeriksaan pendahuluan (sidang Panel) dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) Hakim sementara pemeriksaan persidangan (sidang pleno) di hadiri oleh 9 orang hakim sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi..
           
1.    Persidangan Melalui Video Conferencedi Mahkamah Konstitusi.
            Setelah beberapa tahun Mahkamah Konstitusi berdiri, Mahkamah Konstitusi sudah dapat menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan persidangan yang moderen, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan terhadap pelaku penguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar hal ini ditandai dengan hadirnya video conference sebagai sarana prasarana persidangan jarak jauh.
Seperti yang dijelaskan di atas, sebelum adanya video conference persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi masalah besar terhadap pencari keadilan khususnya para pelaku penguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sangat dirasakan para pelaku penguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang berada ditiap-tiap daerah yang wilayahnya jauh dari ibukota. Dengan sistem peradilan tunggal yang dimiliki Mahkamah Konstitusi yaitu peradilan yang terletak di ibukota negara (jakarta) memaksa para pelaku Penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk langsung hadir di Mahkamah Konstitusi yang ada di jakarta.
Dilihat dari luasnya wilayah republik Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah yang mana para pelaku penguji undang-undang tehadap Undang-Undang Dasar 1945 mengeluarakan banyak biaya untuk menguji satu undang-undang saja, bayangkan jika masyarakat Papua melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mereka harus datang langsung ke ibukota Negara (jakarta). 
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perkara baik secara konfensional (Offine) maupun secara elekteronik (online) serta pemeriksaan jarak jauh (video conference). Selanjutnaya Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor18 Tahun 2009  tentang Pedoman Pengajuan (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) mengatur mengenai hukum acara yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan pelaksanaan kewenangan tersebut.[3]
Permohonan electronic filing atau permohonan adalah, permohonan yang dilakukan melaui media elektronik yang memumngkinkan pemohon untuk mengirim dan menyampaikan permohonannya secara elektronik kepada Mahkamah Konstitusi. Dari permohonan tersebut direspon melalui jawaban elektronik yang merupakan pemberitahuan dan informasi lainnya dari Mahkamah Konstitusi kepada pemohon melalui media elektronik.
Media elektronik (electronic medium) adalah keseluruhan media transmisi informasi antar komputer atau perangkat elektronik lainnya tidak termasuk faksimale, yang dirancang untuk tujuan mengirim dan menerima transmisi informasi yangditransmisikan tersebut ke dalam bentuk yang memiliki ujud atau berupa hardcopy.
Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan pemohon dan atau termohon/atau kuasannya. Pemohon dan atau termohon atau kuasannya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemerikasaan persidangan jarak jauh (video conference).
Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilakaukan oleh majelis hakim terhadap pemohon atau termohon maupun kuasannya saksi dan atau ahli dan dilaksanakan secara online dan realtime (seketika) dari jarak jauh melalui tekhnologi video conference dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan. Sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana persidangan yang dilakukan secara offline.[4]
Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:
a.    Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya.
b.   Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan.
c.    Alokasi waktu pemeriksaan.
d.   Petugas lain yang diperlukan.
            Permohonan ditujukan oleh ketua Mahkamah melaui kepaniteraan mahkamah. Permohonan pemeriksaan persidangan melalui jarak jauh, di sampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum melaksanakan pemerikasaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun melalui faximale, surat elektronik (e-mail), surat kilat khusus, atau media lain yang tersedia. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, melalui alamat surat surat elektronik (e-mail) kepaniteraan Mahkamah, permohonan dianggap si terima pada saat setelah masuk ke dalam sistem komputer kepaniteran Mahkamah. 
Kepaniteraan Mahkamah memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan atau termohon, atau kuasannya selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksannaan persidangan tersebut sebagai panggilan sidang. Pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh dapat dilaksanakan dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan.[5]
a.   Pemeriksaan Pendahuluan.
            Persidangan di Mahkamah Konstitusi seperti sama-sama kita ketahui adanya pemeriksaan pendahuluan (sidang panel)  dan pemeriksaan persidangan (sidang pleno) mahkamah, seperti yang di jelaskan di atas pemeriksaan pendahuluan (sidang panel) hanya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pada hal tertentu Sidang Panel dapat dilaksanakan untuk memeriksa pokok perkara, pemeriksaan pendahuluan (sidang Panel) dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) Hakim sementara pemeriksaan persidangan (sidang pleno) di hadiri oleh 9 orang hakim sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi.
            Berangkat dari pengertian pemeriksaan pendahuluan yaitu satu pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim (panel) dan dihadiri pemohonan untuk mempersiapkan permohonan tersebut secara lengkap sebelum diadakan persidangan, baik untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dengan cara yang efektif, efesien dan lancar. Sifat pemeriksaan pendahuluan adalah informatif, dalam arti pemeriksaan pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi, sehingga masalah yang di ajukan dapat dipahami secara baik dan benar oleh hakim maupun oleh pemohon sendiri.
            Pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan sebelum pemeriksaan persidangan atau sidang pleno, pemeriksaan pendahuluan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan permohonan, meminta tentang kejelasan pemohon tentang materi permohonan, memberikan nasihat kepada pemohon, baik mengenai kelengkapan administrasi, materi permohonan, maupun pelaksanaan tertib sidang, memeriksa kelengkapan alat bukti yang telah dan akan diajukan oleh pemohon.
            Jika diuraikan lebih jelas lagi, yang dilakukan majelis hakim dalam pemeriksaan pendahuluan melalui persidangan jarak jauh antara lain:
1)   Memeriksa kelengkapan permohonan.

2)   Meminta tentang kejelasan pemohon tentang materi permohonan yang mencakup kewenangan Mahakamah, kedudukan hukum (legal stending) pemohon, tentang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum.
3)   Memberikan nasihat kepada pemohon, baik mengenai kelengkapan administrasi, materi permohonan, maupun pelaksanaan tertib sidang.
4)   Mendengar keterangan pemohon dalam hal adanya pemohon untuk menghentikan sementara tentang pelaksanaan kewenangan yang di sengketakan.
5)   Memeriksa kelengkapan alat bukti yang telah dan akan diajukan oleh pemohon.[6]
            Dalam hal permohonan belum lengkap dan atau belum jelas, majelis hakam memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Keseluruhan biaya yang timbul bagi pelaksannaan pemeriksaan pedahuluan melalui persidangan jarak jauh yang berkaitan dengan pihak ketiga ditanggung oleh pemohon.
Sedangkan penggunaan fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah tidak di kenakan biaya. Pemohon dan atau kuasannya, termohon dan atau kuasannya, ahli dan saksi yang hendak didengar ketrangannya dapat didampingi penerjemah atas usahanya sendiri. Ahli, saksi, dan penerjemah yang hendak didengar keteranggannya, sebelum didengar keterangannya menganngkat sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.[7]
Jika kita berangkat dari pengertian pemeriksaan pendahuluan yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim (panel) dan dihadiri pemohonan untuk mempersiapkan permohonan tersebut secara lengkap sebelum diadakan persidangan, baik untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dengan cara yang efektif, efesien dan lancar.
Sifat pemeriksaan pendahuluan adalah informatif, dalam arti pemeriksaan pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi, sehingga masalah yang diajukan dapat dipahami secara baik dan benar oleh hakim maupun oleh pemohon sendiri. Setelah semua permasalahan yang diuraikan diatas setelah ditata, maka perbaikan permohonan yang disarankan hakim atau yang diinginkan pemohon serta kelengkapan bukti-bukti yang lain telah dapat diajukan tanpa harus menunggu jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari seperti diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Perbaikan yang sudah dilakukan hendaknya diajukan bersamaan dengan hal yang diminta sidang pendahuluan pertama, baik kelengkapan permohonan berupa bukti, daftar saksi dan ahli, pokok pernyataan saksi dan ahli, dan hal-hal lain yang telah dinyatakan sebelumnya. [8] Sebagai salah satu sidang pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan yang tunduk pada asas-asas hukum acara yang berlaku, sebagaimana pengadilan pada umumnya, persidangan selalu berlaku untuk umum.
Realisasi hal ini lebih jauh lagi tampak dengan terbukanya akses bagi publik untuk mengikuti persidangan Mahkamah Konstitusi melalui internet karena baik transkripsi, status perkara maupun putusan akan dimuat datanya pada situs Mahkamah Konstitusi.
b.   Pemeriksaan Persidangan.
Pemeriksaan persidangan melalui video conference tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan secara normal di Mahkamah Konstitusi, akan tetapi persidangan tersebut dilakukan melalui layar video yang ada di hadapan Majelis hakim Makamah Konstitusi.
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnnya terdiri dari 7 (tujuh) orang hakim yang dilaksanakan melalui fasilitas persidangan jarak jauh, Pemeriksaan persidangan untuk:
1)   Memeriksaan materi permohonan yang diajukan pemohon
2)   Mendengarkan keterangan dan atau tanggapan termohon
3)   Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis maupun alat bukti lainnya, baik yang diajukan oleh pemohon, termohon, maupun oleh pihak terkait
4)   Mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait apabila ada dan/ atau diperlukan oleh Mahkamah, baik pihak terkait yang mempunyai kepentinagn langsung maupun tidak langsung;
5)   Mendengarkan ahli dan saksi, baik yang diajukan oleh pemohon dan atau termohon.[9]
Para pihak aksi dan atau ahli menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang. Panitera melaporkan kehdiran pihak, saksi dan atau ahli kepada ketua sidang. Para pihak saksi dan atau ahli menempati tempat duduk yang telah ditentukan Ketua majelis hakim dalam persidangan membuka sidang pleno Mahkamah, dan menyatakan sidanag terbuka untuk umum, kecuali majeliss hakim menentukan lain. Saksi dan atau ahli mengucapkan janji sesuai agama dan kepercayaannya  masing-masing sebelum menyampaikan keterangannya yang dipandu oleh hakim dan didampingi oleh rohaniawan kecuali ditentukan lain oleh hakim.
Ketua majelis hakim dalam persidangan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan tanggapan dan keterang sesuai dengan pokok permohonan. Ketua majelis hakim dalam persidangan memberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada para pihak saksi dan ahli. Ketua majelis hakim dalam persidangan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti kepada majelis hakim melalui petugas persidangan.
Alat bukti berupa surat atau bukti lain secara elektronik yang berisikan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secra elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Mahkamah menentukan sah atau tidaknya alat bukti, ketua sidang menutup sidang setelah sidang selesai.[10] Kemudian majelis hakim akan membacakan putusan dalam persidangan tersebut.
Sesuai dengan asas audit alteram partem, Maka pihak-pihak yang berperkara harus diberi kesempatan untuk memberi keterangan dan menyatakan pendapatnya tentang permohonan dari pemohon tersebut. Hal ini tentu akan dilakukan dengan pemberitahuan pada pemerintah, DPR maupun pihak terkait tentang adanya permohonan tersebut dengan disertai salinannya yang telah diperbaiki dalam pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Keterangan yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Keterangan yang diperlukan boleh saja menyangkut lembaga negara yang tidak secara tegas disebut dalam permohonan, tetapi jika Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk mendengarnya, maka dalam hal demikian Mahkamah Konstitusi dapat meminta lembaga Negara dimaksud untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Lembaga Negara dimaksud dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib memberi keterangan yang diminta.[11]
            Beban pembuktian ada pada pihak pemohon, bila terdapat alasan yang cukup kuat, majelis hakim dapat membebankan pemutihan kepada pihak pemohon majelis hakim dapat menetapkan pihak terkait untuk memberikan keterangan dan/ atau mengajukan alat bukti lainnya. Alat-alat bukti yang di ajukan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, ketrangan saksi, ketrangan para pihak, dan alat bukti lain berupa informasi elektronik.Alat bukti harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara sah menurut hukum. Penentuan sah tidaknya alat bukti dan perolehannya dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan.[12]
2.    Efektifitas Persidangan Melalui Video Conference.
Persidangan melalui video conference merupakan persidangan yang berdasarkan asas peradilan mudah cepat dan biaya ringan dikarenakan persidangan ini memberikan kemudahan terhadap pelaku penguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 berikut ini beberapa hal yang menjadi kelebihan dalam persidangan melalui video conference:
a.    Dapat memudahkan para pelaku penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang berada di daerah yang jauh dari Mahkamah Konstitusi.
b.    Menghemat biaya persidangan yang dilakukan oleh pelaku penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Itulah yang menjadi kelebihan dalam persidangan melalui video conference yang dilakukan di Mahkamah konstitusi.
Selain memiliki kelebihan yang mendasar persidangan melalui video conference juga memilki beberapa kekurangan, kekurangan tersebut dirasakan oleh Mahkamah Konstitusi dan pelaku penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini beberapa hal yang menjadi kekurangan persidangan melalui video conference diantaranya:
a.    Alat-alat yang dibutuhkan dalam memfasilitasi perasidangan melalui video conference tergolong mahal.
b.    Dilaog yang dilakukan melalui video conference hakim terhadap pemohon bisa terganggu karena sifat pembicaraannya tergolong sulit untuk dipahami karena dialaog yang dilakukan melalui video conference tidak semudah dengan dialog yang dilakukan secara langsung.
c.    Fasilitas video conference hanya tersebar di43 titik perguruan tinggi di 34 provinsi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.[13] yaitu fasilitas video conferenceini diberikan pada tiap-tiap universitas-universitas negeri yang memiliki kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi hal ini membuat para pelaku penguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang berada di kabupaten atau kota harus melakukan persidangan di ibukota provinsi yang ada di wilayah tersebut.
3.    Sarana Prasarana Dalam Persidangan Melalui Video Conference.
Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai macam kerjasama dengan Fakultas Hukum di tiap Universitas yang ada di Indonesia, baik itu di bidang perkuliahan mapun pada penyediaan fasilitas persidangan Melalui video conference, Hingga saat ini tercatat ada 34 universitas yang memiliki kerjasama dengan Mahakamah Konstitusi di bidang penyediaan fasilitas dalam persidangan melalui video conference. Di Sumatera Utara, Mahkamah Konstitusi memberikan amanah kepada Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menjadi tempat berlangsunganya persidangan melalui video conference, Dan Lokasi persidangan itu terletak di gedung Peradilan semu Fakultas hukum Universitas Sumatera utara (USU).
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan selaku peradilan yang modern Mahkamah Konstitusi memang bisa melakukan pemeriksaan video conference. Namun untuk saat ini, lanjutnya, video conference belum bisa diterapkan di masing-masing universitas negeri itu, peralatannya sudah diberikan tetapi  Sumber daya Manusia dan operasionalnya belum memungkinkan.[14]
4.    Contoh Kasus  Pengujian Undang-Undang Melalui Video Conference.
Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara pengujian Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang ketentuan tata cara perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia 1945, dan yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah badan hukum privat atas nama Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatera Utara  memberikan kuasa kepada Drs. Jansen Butarbutar, M.Si, tempat Tanggal Lahir: Porsea 16 Juli 1953, warga Negara: Indonesia, Pekerjaan: Ketua Umum Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatera Utara, alamat: Jalan Pukat Nomor16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, kota: Medan.
Persidangan Ini dilakukan melalui video conference, dan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara Kota Medan tepatnya di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), persidangan ini dilakukan dalam hal pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang tata cara Perpajakan. Mahkamah Konstitusi melalui fasilitasnya memberikan layanan kepada pemohon dalam perkara ini, persidangan ini di lakukan dengan tertib aman dan nyaman.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor5226), dan Undang-Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5076), Putusan pada perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Udang Dasar 1945 tepatnya Undang-Undang Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah Permohonan pemohon tidak dapat diterima, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa:
1)      Permohonan Pemohon kehilangan Objek,
2)      Kedudukan Hukum (legal standing) pemohon dan Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.



[1]Ibid.halaman 39.
[2] Maruarar Siahaan.Op.Cit halaman 84.
[3] Badriah Khaleed.Op.Cit halaman  34.

[4]Ibid.halaman 34.

[5]Ibid. halaman 35.
[6]Ibid. halaman 36.
[7]Ibid.halaman 37.
[8] Maruarar Siahaan.  Op.Cit. Halaman 81.
[9]Badriah khaleed.Op.Cit halaman 37.
[10]Ibid. halaman 39-42.
[11] Maruarar Siahaan.  Op.Cit. Halaman 91.
[12]  Badriah khaleed.Op.Cit halaman 38.
[13]Mus, “Gelar Sidang Sengketa Pilkada MK Siapkan Video Conference” Melalui  http://nasional.news.viva.co.id/news/read/717552. Diakses Senin 14 Februari 2016. Pukul. 22.15.
[14]Pajri.“Video Conferencei Mk Siap Digunakan”.Melalui http://www.hukumonline.com/berita/bacaDiakses minggu. 23 Januari 2016 pukul 17-00.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar