Proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi Melalui Video Conference.
Mahkamah Konstitusi
memilik sejarah yang cukup panjang dalam persidangannya, sejarah tersebut
ditandai dengan adanya perubahan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi, terutama dalam persidangan melalui video conference.
Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor2 Tahun 2012, Persidangan pada Mahkamah Konstitusi meliputi
sidang yudisial dan Non-Yudisial. Sidang Yudisial terdiri atas sidang panel
Mahkamah dan sidang pleno Mahkamah. Pemeriksaan pendahuluan (Sidang panel)
dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pada
hal tertentu Sidang Panel dapat dilaksanakan untuk memeriksa pokok perkara, sidang
Panel dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) Hakim.
Pemeriksaan persidangan
(Sidang Pleno) dilaksanakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Sidang Pleno dihadiri oleh 9 (Sembilan) hakim, kecuali dalam keadaan luar
biasa. Dalam keadaaan luar biasa, Sidang Pleno dihadiri oleh (tujuh) Hakim. Di
dalam Mahkamah Konstitusi juga terdapat Sidang Non-yudisial yaitu sidang pleno khusus
Mahkamah yang diselenggarakan dalam rangka pengucapan sumpah Ketua dan/atau
Wakil Ketua Mahkamah. Sidang Pleno Khusus dihadiri oleh 9 (Sembilan) Hakim,
kecuali dalam keadaan luar biasa, Sidang Pleno dihadiri oleh (tujuh) Hakim.[1]
Dengan perkembangan
yang begitu pesat, akhirya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan penerobosan baru
yang sejatinya penerobosan tersebut menguntungkan banyak pihak, terutama para
pencari keadilan dengan cara melakukan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 melalui persidangan video conference.
Setelah permohonan dicatatkan
dalam buku registrasi perkara sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Sidang pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan mengadakan
pemeriksaan pendahuluan yang akan mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan
kejelasan pemohon,para pihak, saksi, ahli menandatangani daftar hadir sebelum
menghadiri sidang.[2]
Persidangan di Mahkamah
Konstitusi seperti sama-sama kita ketahui adanya pemeriksaan pendahuluan (sidang
panel) dan pemeriksaan persidangan (sidang
pleno) mahkamah, seperti yang di jelaskan di atas pemeriksaan pendahuluan (sidang
panel) hanya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pada hal
tertentu Sidang Panel dapat dilaksanakan untuk memeriksa pokok perkara, pemeriksaan
pendahuluan (sidang Panel) dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) Hakim sementara
pemeriksaan persidangan (sidang pleno) di hadiri oleh 9 orang hakim
sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi..
1.
Persidangan
Melalui Video Conferencedi Mahkamah
Konstitusi.
Setelah beberapa tahun Mahkamah Konstitusi berdiri,
Mahkamah Konstitusi sudah dapat menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan
persidangan yang moderen, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Konstitusi
memberikan kemudahan terhadap pelaku penguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar hal ini ditandai dengan hadirnya video conference sebagai sarana prasarana persidangan jarak jauh.
Seperti yang dijelaskan
di atas, sebelum adanya video conference
persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi masalah besar terhadap pencari
keadilan khususnya para pelaku penguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Hal ini sangat dirasakan para pelaku penguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 yang berada ditiap-tiap daerah yang wilayahnya jauh
dari ibukota. Dengan sistem peradilan tunggal yang dimiliki Mahkamah Konstitusi
yaitu peradilan yang terletak di ibukota negara (jakarta) memaksa para pelaku
Penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk langsung hadir di
Mahkamah Konstitusi yang ada di jakarta.
Dilihat dari luasnya
wilayah republik Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah yang mana para
pelaku penguji undang-undang tehadap Undang-Undang Dasar 1945 mengeluarakan banyak
biaya untuk menguji satu undang-undang saja, bayangkan jika masyarakat Papua
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mereka harus
datang langsung ke ibukota Negara (jakarta).
Mahkamah Konstitusi
menerima permohonan perkara baik secara konfensional (Offine) maupun secara elekteronik (online) serta pemeriksaan jarak jauh (video conference). Selanjutnaya Mahkamah Konstitusi melalui
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan (electronic filing) dan Pemeriksaan
Persidangan Jarak Jauh (video conference)
mengatur mengenai hukum acara yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan
pelaksanaan kewenangan tersebut.[3]
Permohonan electronic filing atau permohonan
adalah, permohonan yang dilakukan melaui media elektronik yang memumngkinkan
pemohon untuk mengirim dan menyampaikan permohonannya secara elektronik kepada
Mahkamah Konstitusi. Dari permohonan tersebut direspon melalui jawaban elektronik yang merupakan pemberitahuan
dan informasi lainnya dari Mahkamah Konstitusi kepada pemohon melalui media
elektronik.
Media elektronik (electronic medium) adalah keseluruhan
media transmisi informasi antar komputer atau perangkat elektronik lainnya
tidak termasuk faksimale, yang dirancang untuk tujuan mengirim dan menerima transmisi
informasi yangditransmisikan tersebut ke dalam bentuk yang memiliki ujud atau
berupa hardcopy.
Mahkamah melaksanakan
pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video
conference) berdasarkan permohonan pemohon dan atau termohon/atau
kuasannya. Pemohon dan atau termohon atau kuasannya dapat mengajukan kepada
ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemerikasaan
persidangan jarak jauh (video conference).
Pemeriksaan persidangan
jarak jauh yang dilakaukan oleh majelis hakim terhadap pemohon atau termohon
maupun kuasannya saksi dan atau ahli dan dilaksanakan secara online dan realtime (seketika) dari jarak jauh melalui tekhnologi video conference dengan menggunakan
telepon dan koneksi jaringan. Sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling
melihat dan berbicara sebagaimana persidangan yang dilakukan secara offline.[4]
Dalam permohonan
pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:
a. Identitas
yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya.
b. Pokok-pokok
keterangan yang hendak diberikan.
c. Alokasi
waktu pemeriksaan.
d. Petugas
lain yang diperlukan.
Permohonan ditujukan oleh ketua Mahkamah melaui
kepaniteraan mahkamah. Permohonan pemeriksaan persidangan melalui jarak jauh,
di sampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum melaksanakan
pemerikasaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun melalui
faximale, surat elektronik (e-mail), surat kilat khusus, atau media lain yang
tersedia. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, melalui alamat
surat surat elektronik (e-mail) kepaniteraan Mahkamah, permohonan dianggap si
terima pada saat setelah masuk ke dalam sistem komputer kepaniteran
Mahkamah.
Kepaniteraan Mahkamah
memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan
atau termohon, atau kuasannya selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
pelaksannaan persidangan tersebut sebagai panggilan sidang. Pemeriksaan melalui
persidangan jarak jauh dapat dilaksanakan dalam pemeriksaan pendahuluan dan
pemeriksaan persidangan.[5]
a.
Pemeriksaan
Pendahuluan.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi seperti sama-sama kita
ketahui adanya pemeriksaan pendahuluan (sidang panel) dan pemeriksaan persidangan (sidang pleno)
mahkamah, seperti yang di jelaskan di atas pemeriksaan pendahuluan (sidang
panel) hanya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pada hal
tertentu Sidang Panel dapat dilaksanakan untuk memeriksa pokok perkara,
pemeriksaan pendahuluan (sidang Panel) dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga)
Hakim sementara pemeriksaan persidangan (sidang pleno) di hadiri oleh 9 orang
hakim sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi.
Berangkat dari pengertian
pemeriksaan pendahuluan yaitu satu pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim
(panel) dan dihadiri pemohonan untuk mempersiapkan permohonan tersebut secara
lengkap sebelum diadakan persidangan, baik untuk mendengarkan keterangan dari
pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dengan cara yang efektif, efesien dan lancar. Sifat pemeriksaan pendahuluan adalah informatif, dalam arti pemeriksaan
pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi,
sehingga masalah yang di ajukan dapat dipahami secara baik dan benar oleh hakim
maupun oleh pemohon sendiri.
Pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan sebelum pemeriksaan
persidangan atau sidang pleno, pemeriksaan pendahuluan ini meliputi pemeriksaan
kelengkapan permohonan, meminta tentang kejelasan pemohon tentang materi
permohonan, memberikan nasihat kepada pemohon, baik mengenai kelengkapan
administrasi, materi permohonan, maupun pelaksanaan tertib sidang, memeriksa
kelengkapan alat bukti yang telah dan akan diajukan oleh pemohon.
Jika diuraikan lebih jelas lagi, yang dilakukan majelis
hakim dalam pemeriksaan pendahuluan melalui persidangan jarak jauh antara lain:
1) Memeriksa
kelengkapan permohonan.
2) Meminta
tentang kejelasan pemohon tentang materi permohonan yang mencakup kewenangan
Mahakamah, kedudukan hukum (legal
stending) pemohon, tentang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan
petitum.
3) Memberikan
nasihat kepada pemohon, baik mengenai kelengkapan administrasi, materi
permohonan, maupun pelaksanaan tertib sidang.
4) Mendengar
keterangan pemohon dalam hal adanya pemohon untuk menghentikan sementara
tentang pelaksanaan kewenangan yang di sengketakan.
5) Memeriksa
kelengkapan alat bukti yang telah dan akan diajukan oleh pemohon.[6]
Dalam
hal permohonan belum lengkap dan atau belum jelas, majelis hakam memberi
kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonannya
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis perkara yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi. Keseluruhan biaya yang timbul bagi pelaksannaan
pemeriksaan pedahuluan melalui persidangan jarak jauh yang berkaitan dengan
pihak ketiga ditanggung oleh pemohon.
Sedangkan penggunaan
fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah tidak di kenakan biaya. Pemohon dan
atau kuasannya, termohon dan atau kuasannya, ahli dan saksi yang hendak
didengar ketrangannya dapat didampingi penerjemah atas usahanya sendiri. Ahli,
saksi, dan penerjemah yang hendak didengar keteranggannya, sebelum didengar
keterangannya menganngkat sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.[7]
Jika kita berangkat
dari pengertian pemeriksaan pendahuluan yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan
oleh hakim (panel) dan dihadiri pemohonan untuk mempersiapkan permohonan tersebut
secara lengkap sebelum diadakan persidangan, baik untuk mendengarkan keterangan
dari pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dengan cara yang efektif, efesien dan lancar.
Sifat pemeriksaan
pendahuluan adalah informatif, dalam
arti pemeriksaan pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan
memperoleh informasi, sehingga masalah yang diajukan dapat dipahami secara baik
dan benar oleh hakim maupun oleh pemohon sendiri. Setelah semua permasalahan
yang diuraikan diatas setelah ditata, maka perbaikan permohonan yang disarankan
hakim atau yang diinginkan pemohon serta kelengkapan bukti-bukti yang lain
telah dapat diajukan tanpa harus menunggu jangka waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari seperti diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Perbaikan yang sudah
dilakukan hendaknya diajukan bersamaan dengan hal yang diminta sidang
pendahuluan pertama, baik kelengkapan permohonan berupa bukti, daftar saksi dan
ahli, pokok pernyataan saksi dan ahli, dan hal-hal lain yang telah dinyatakan
sebelumnya. [8]
Sebagai salah satu sidang pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan
yang tunduk pada asas-asas hukum acara yang berlaku, sebagaimana pengadilan
pada umumnya, persidangan selalu berlaku untuk umum.
Realisasi hal ini lebih
jauh lagi tampak dengan terbukanya akses bagi publik untuk mengikuti
persidangan Mahkamah Konstitusi melalui internet karena baik transkripsi,
status perkara maupun putusan akan dimuat datanya pada situs Mahkamah
Konstitusi.
b.
Pemeriksaan
Persidangan.
Pemeriksaan persidangan
melalui video conference tidak jauh
berbeda dengan persidangan yang dilakukan secara normal di Mahkamah Konstitusi,
akan tetapi persidangan tersebut dilakukan melalui layar video yang ada di
hadapan Majelis hakim Makamah Konstitusi.
Pemeriksaan persidangan
dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh pleno hakim yang
sekurang-kurangnnya terdiri dari 7 (tujuh) orang hakim yang dilaksanakan
melalui fasilitas persidangan jarak jauh, Pemeriksaan persidangan untuk:
1)
Memeriksaan materi permohonan yang
diajukan pemohon
2)
Mendengarkan keterangan dan atau
tanggapan termohon
3)
Memeriksa dan mengesahkan alat bukti
tertulis maupun alat bukti lainnya, baik yang diajukan oleh pemohon, termohon,
maupun oleh pihak terkait
4)
Mendengarkan keterangan pihak-pihak
terkait apabila ada dan/ atau diperlukan oleh Mahkamah, baik pihak terkait yang
mempunyai kepentinagn langsung maupun tidak langsung;
5)
Mendengarkan ahli dan saksi, baik yang
diajukan oleh pemohon dan atau termohon.[9]
Para pihak aksi dan
atau ahli menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang. Panitera
melaporkan kehdiran pihak, saksi dan atau ahli kepada ketua sidang. Para pihak
saksi dan atau ahli menempati tempat duduk yang telah ditentukan Ketua majelis
hakim dalam persidangan membuka sidang pleno Mahkamah, dan menyatakan sidanag
terbuka untuk umum, kecuali majeliss hakim menentukan lain. Saksi dan atau ahli
mengucapkan janji sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan
keterangannya yang dipandu oleh hakim dan didampingi oleh rohaniawan kecuali
ditentukan lain oleh hakim.
Ketua majelis hakim
dalam persidangan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan
tanggapan dan keterang sesuai dengan pokok permohonan. Ketua majelis hakim
dalam persidangan memberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan
pertanyaan kepada para pihak saksi dan ahli. Ketua majelis hakim dalam
persidangan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti
kepada majelis hakim melalui petugas persidangan.
Alat bukti berupa surat
atau bukti lain secara elektronik yang berisikan informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima atau disimpan secra elektronik dengan alat optik atau
serupa dengan itu perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,
Mahkamah menentukan sah atau tidaknya alat bukti, ketua sidang menutup sidang
setelah sidang selesai.[10]
Kemudian majelis hakim akan membacakan putusan dalam persidangan tersebut.
Sesuai dengan asas audit alteram partem, Maka pihak-pihak
yang berperkara harus diberi kesempatan untuk memberi keterangan dan menyatakan
pendapatnya tentang permohonan dari pemohon tersebut. Hal ini tentu akan
dilakukan dengan pemberitahuan pada pemerintah, DPR maupun pihak terkait
tentang adanya permohonan tersebut dengan disertai salinannya yang telah
diperbaiki dalam pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan yang akan
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Keterangan yang
disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat disampaikan secara
lisan maupun tertulis. Keterangan yang diperlukan boleh saja menyangkut lembaga
negara yang tidak secara tegas disebut dalam permohonan, tetapi jika Mahkamah
Konstitusi memandang perlu untuk mendengarnya, maka dalam hal demikian Mahkamah
Konstitusi dapat meminta lembaga Negara dimaksud untuk memberikan keterangan
yang diperlukan. Lembaga Negara dimaksud dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
wajib memberi keterangan yang diminta.[11]
Beban
pembuktian ada pada pihak pemohon, bila terdapat alasan yang cukup kuat,
majelis hakim dapat membebankan pemutihan kepada pihak pemohon majelis hakim
dapat menetapkan pihak terkait untuk memberikan keterangan dan/ atau mengajukan
alat bukti lainnya. Alat-alat bukti yang di ajukan oleh pemohon, termohon dan
pihak terkait dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, ketrangan
saksi, ketrangan para pihak, dan alat bukti lain berupa informasi
elektronik.Alat bukti harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara sah
menurut hukum. Penentuan sah tidaknya alat bukti dan perolehannya dilakukan
oleh majelis hakim dalam persidangan.[12]
2.
Efektifitas
Persidangan Melalui Video Conference.
Persidangan melalui video conference merupakan persidangan
yang berdasarkan asas peradilan mudah cepat dan biaya ringan dikarenakan
persidangan ini memberikan kemudahan terhadap pelaku penguji undang-undang
terhadap undang-undang dasar 1945 berikut ini beberapa hal yang menjadi
kelebihan dalam persidangan melalui video
conference:
a. Dapat
memudahkan para pelaku penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang
berada di daerah yang jauh dari Mahkamah Konstitusi.
b. Menghemat
biaya persidangan yang dilakukan oleh pelaku penguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
Itulah yang menjadi kelebihan dalam
persidangan melalui video conference
yang dilakukan di Mahkamah konstitusi.
Selain memiliki
kelebihan yang mendasar persidangan melalui video
conference juga memilki beberapa kekurangan, kekurangan tersebut dirasakan
oleh Mahkamah Konstitusi dan pelaku penguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini beberapa hal yang menjadi kekurangan
persidangan melalui video conference
diantaranya:
a. Alat-alat
yang dibutuhkan dalam memfasilitasi perasidangan melalui video conference tergolong mahal.
b. Dilaog
yang dilakukan melalui video conference
hakim terhadap pemohon bisa terganggu karena sifat pembicaraannya tergolong
sulit untuk dipahami karena dialaog yang dilakukan melalui video conference tidak semudah dengan dialog yang dilakukan secara
langsung.
c. Fasilitas
video conference hanya tersebar di43 titik perguruan tinggi di 34 provinsi," kata
Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VIVA.co.id di
Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.[13]
yaitu fasilitas video conferenceini
diberikan pada tiap-tiap universitas-universitas negeri yang memiliki kerjasama
dengan Mahkamah Konstitusi hal ini membuat para pelaku penguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang berada di kabupaten atau kota harus
melakukan persidangan di ibukota provinsi yang ada di wilayah tersebut.
3.
Sarana
Prasarana Dalam Persidangan Melalui Video
Conference.
Mahkamah
Konstitusi memiliki berbagai macam kerjasama dengan Fakultas Hukum di tiap
Universitas yang ada di Indonesia, baik itu di bidang perkuliahan mapun pada
penyediaan fasilitas persidangan Melalui video
conference, Hingga saat ini tercatat ada 34 universitas yang memiliki
kerjasama dengan Mahakamah Konstitusi di bidang penyediaan fasilitas dalam
persidangan melalui video conference.
Di Sumatera Utara, Mahkamah Konstitusi memberikan amanah kepada Universitas
Sumatera Utara (USU) untuk menjadi tempat berlangsunganya persidangan melalui video conference, Dan Lokasi persidangan
itu terletak di gedung Peradilan semu Fakultas hukum Universitas Sumatera utara
(USU).
Hakim
Konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan selaku peradilan yang modern Mahkamah
Konstitusi memang bisa melakukan pemeriksaan video
conference. Namun untuk saat ini, lanjutnya, video conference belum bisa diterapkan di masing-masing
universitas negeri itu, peralatannya sudah diberikan tetapi Sumber daya Manusia dan operasionalnya belum
memungkinkan.[14]
4.
Contoh
Kasus Pengujian Undang-Undang Melalui Video Conference.
Mahkamah Konstitusi
yang mengadili perkara pengujian Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang
ketentuan tata cara perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonsia 1945, dan yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah badan hukum
privat atas nama Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatera Utara memberikan kuasa kepada Drs. Jansen
Butarbutar, M.Si, tempat Tanggal Lahir: Porsea 16 Juli 1953, warga Negara:
Indonesia, Pekerjaan: Ketua Umum Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatera
Utara, alamat: Jalan Pukat Nomor16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,
kota: Medan.
Persidangan Ini
dilakukan melalui video conference,
dan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara Kota Medan tepatnya di Gedung
Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), persidangan ini
dilakukan dalam hal pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
tepatnya menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang tata cara Perpajakan.
Mahkamah Konstitusi melalui fasilitasnya memberikan layanan kepada pemohon
dalam perkara ini, persidangan ini di lakukan dengan tertib aman dan nyaman.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Repoblik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor5226),
dan Undang-Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Repoblik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, tambahan lembaran Negara
Repoblik Indonesia Nomor 5076), Putusan pada perkara pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Udang Dasar 1945 tepatnya Undang-Undang Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah Permohonan pemohon tidak dapat
diterima, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa:
1) Permohonan
Pemohon kehilangan Objek,
2) Kedudukan
Hukum (legal standing) pemohon dan
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
[2] Maruarar Siahaan.Op.Cit halaman 84.
[3] Badriah Khaleed.Op.Cit halaman 34.
[8] Maruarar Siahaan. Op.Cit.
Halaman 81.
[11] Maruarar Siahaan. Op.Cit.
Halaman 91.
[12]
Badriah khaleed.Op.Cit halaman
38.
[13]Mus, “Gelar Sidang Sengketa
Pilkada MK Siapkan Video Conference” Melalui
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/717552.
Diakses Senin 14
Februari 2016. Pukul. 22.15.
[14]Pajri.“Video Conferencei Mk Siap
Digunakan”.Melalui http://www.hukumonline.com/berita/baca. Diakses
minggu. 23 Januari 2016 pukul 17-00.
0 komentar:
Posting Komentar